POJOKSATU.ID - Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah terus bergulir dan kian menyita perhatian publik.
Kali ini, sorotan datang dari penasihat hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer alias Noel.
Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, laporan resmi dilayangkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aziz mengungkapkan, laporan tersebut ditujukan kepada pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK.
Ia menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku dalam kebijakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut.
“Setelah salat Jumat, kami langsung ke Dewas KPK untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, keputusan menjadikan tersangka kasus korupsi sebagai tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim.
Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk anomali dalam penegakan hukum.
Aziz menilai, kasus korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa seharusnya ditangani dengan standar yang ketat, bukan justru mendapatkan perlakuan yang dinilai istimewa.
Baca Juga: Timnas Indonesia Lumat Saint Kitts and Nevis 4-0, Tantang Wakil Eropa di Final FIFA Series 2026
Yang menjadi sorotan utama, lanjutnya, adalah alasan pengalihan penahanan tersebut.
Ia menyebut kebijakan itu didasarkan pada permintaan keluarga, bukan pertimbangan objektif seperti kondisi kesehatan yang dibuktikan secara medis.
“Ini yang menjadi keberatan kami. Tidak ada dasar objektif yang kuat, hanya permohonan keluarga,” tegasnya.
Aziz pun optimistis Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, respons biasanya diberikan dalam kurun dua hingga empat pekan.
Baca Juga: TPG Sudah Cair, Tapi Belum Merata, Sebagian Guru Masih Menunggu Khususnya di Wilayah 3T
Sebelumnya, laporan serupa juga telah diajukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Ia turut mempersoalkan kebijakan tahanan rumah terhadap Yaqut.
Dengan semakin banyaknya laporan yang masuk, polemik ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi ujian serius bagi kredibilitas KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.***




