POJOKSATU.id, JAKARTA – Rumah singgah atau rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jaksel, ada yang bilang sewanya Rp 650 juta per tahun. Namun ada juga yang bilang tak sampai Rp 100 juta.
Rumah singgah atau rumah rehat Firli Bahuri yang berlokasi di Kertanegara ini menjadi sorotan usai digeledah polisi terkait dugaan pemerasan Ketua KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah singgah ini disebut disewa oleh Alex Tirta sekitar tahun 2020 lalu.
"Sehubungan dengan perkembangan berita soal safety house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka ada beberapa hal yang harus saya terangkan kepada publik,” kata Alex dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023) malam.
Baca Juga: Pengamat Baca Posisi Duduk 3 Capres Saat Makan Siang Bareng Jokowi, Ada yang Nanggung Beban Berat
“Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," katanya lagi.
Alex mengatakan rumah itu kemudian tidak terpakai sejak pandemi Covid-19.
Dia kemudian bertemu dengan Firli pada tahun 2020. Saat itu Firli mengaku tengah mencari rumah yang dipakainya sebagai tempat istirahat sementara atau rumah singgah atau rumah rehat.
Pada pertemuan itu Firli Bahuri mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
Baca Juga: Jelang Madura United vs Persib Bandung, Mauricio Souza Analisa Kelemahan Timnya
Kesepakatan terkait penyewaan rumah pun tercapai antara Firli dan Alex Tirta. Dalam kesepakatan itu keduanya sepakat tidak perlu melakukan perubahan nama penyewa.
Menurut Alex, Firli mulai menyewa rumah di Jalan Kertanegara itu sejak Februari 2021. Firli membayar uang sewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta per tahun.
Namun, Firli mengirimkan uang sewa tersebut ke Alex. Selanjutnya Alex yang mengirimkan uang sewa itu ke pemilik rumah.
“Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," katanya lagi.
Baca Juga: Kawin Janji
Pengacara Firli Bahuri : Bukan Rp 650 Juta
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya tidak mengenal Alex Tirta.
Kepada wartawan, Selasa (31/10/2023), dia mengatakan penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Firli tak mengenal pemilik rumah.
"Yang sewa Andreas melalui ray white, dia (Firli) nggak kenal tapi dia yang bayar tentu melalui Andreas," ujarnya dilansir detikcom.
Dia mengatakan Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak tahun 2009. Dia mempersilakan polisi memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu.
Begitu juga pemilik rumah rehat itu harus ikut diperiksa penegak hukum.
“Jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi," ujarnya lagi.
Ian mengatakan harga sewa rumah rehat atau rumah singgah Firli Bahuri itu bukan seharga Rp 650 juta per tahun tetapi tak mencapai Rp 100 juta per tahun.***




