POJOKSATU.ID - Polemik panjang terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemui babak baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membuka akses publik terhadap salinan ijazah Jokowi, setelah persoalan ini bergulir dalam enam kali persidangan.
Salinan ijazah tersebut pertama kali diperlihatkan kepada publik oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Baca Juga: Mau Fully Funded atau Pay As You Go, Gaji Pensiunan ASN Tetap Hak yang Wajib Dibayar Negara
Ia mengaku menerima langsung dokumen itu dari KPU RI dan kemudian memutuskan untuk membagikannya kepada masyarakat luas melalui media sosial.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek langsung. Artinya, kalau mau meneliti, jangan pakai dokumen yang dibuat-buat orang lain,” ujar Bonatua saat berada di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), didampingi Michael Sinaga, seperti dikutip pojoksatu.id dari Kompas.com.
Dalam salinan yang dibuka tersebut, terlihat sembilan bagian informasi yang sebelumnya disamarkan atau disensor.
Pembukaan data ini menjadi sorotan karena selama ini dokumen tersebut kerap menjadi bahan perdebatan dan spekulasi di ruang publik.
Bonatua menjelaskan, terdapat dua dokumen salinan ijazah yang diperlihatkan KPU.
Dokumen pertama adalah salinan ijazah yang telah dilegalisir dan digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2014.
Baca Juga: CPNS 2026 Hanya Ada 2 Formasi Pusat dan Daerah, Ini Perbedaan yang Wajib Diketahui Pelamar
Salinan tersebut ditandai dengan cap legalisir berwarna merah.
Sementara dokumen kedua merupakan salinan ijazah yang digunakan Jokowi pada Pilpres 2019.
Perbedaan mencolok terletak pada warna cap legalisir, yakni biru, yang menandai periode dan proses administrasi yang berbeda.
Menurut Bonatua, keterbukaan ini seharusnya menjadi ruang diskursus publik yang sehat.
Ia menekankan bahwa pembahasan dokumen tersebut mesti dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan objektif, bukan dengan tuduhan atau asumsi yang tidak berdasar.
Baca Juga: Mobil Hantam Kios Halwa Puri di Karachi, Minyak Panas Lukai Empat Pekerja
“Dokumen ini bisa menjadi bahan diskusi publik, silakan dikaji, diteliti secara akademis. Tapi jangan disertai tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Langkah KPU membuka salinan ijazah ini dinilai sebagai bentuk transparansi lembaga penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, keputusan tersebut juga diharapkan mampu meredam polemik yang selama bertahun-tahun muncul dan kerap dimanfaatkan sebagai alat serangan politik.
Baca Juga: Miris! Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Rp50 Ribu, Ini Cerita Dibalik Unggahannya
Isu ijazah Jokowi sendiri bukan hal baru. Sejak menjabat sebagai kepala daerah hingga dua periode sebagai presiden, dokumen pendidikan Jokowi kerap dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Meski berulang kali dijelaskan dan dibantah, isu tersebut terus muncul di ruang publik.
Dengan dibukanya salinan ijazah ini, KPU menegaskan bahwa dokumen yang digunakan Jokowi dalam setiap tahapan pencalonan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemilu yang berlaku.
Baca Juga: KPK Dalami Pelarian 2 Hari John Field Pemilik Blueray Cargo, Diduga Temui dan Pengaruhi Saksi-saksi
Publik kini dihadapkan pada fakta dokumen resmi, bukan lagi potongan informasi atau klaim sepihak.
Tinggal bagaimana masyarakat menyikapi keterbukaan ini secara rasional dan bertanggung jawab.***




.webp)