POJOKSATU.ID- Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan turut menyoroti Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dimana salah satu pasal dalam RUU DKJ tersebut mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Anies menilai RUU tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Sebab, bila gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden maka tidak akan ada pemilu.

Baca Juga: Inilah Beberapa Daftar Nama Caleg DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, Wajib Tahu!

"Demokrasi kita harusnya maju bukan mundur," kata Anies kepada wartawan di sela-sela melakukan kampanye di Lampung, Kamis (7/12/2023).

Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menyebut selama ini Jakarta memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia.

Sehingga seharusnya Jakarta dengan kekhususannya bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi.

"Di tempat yang tingkat demokrasi paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan. berdemokrasinya, ini ironis," tegasnya.

Baca Juga: Hadirkan Pengalaman Tak Terlupakan Pergantian Tahun 2023, Bigland Bogor Hotel Hadir dengan Wizard Land

Untuk diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik di tengah publik, terutama pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ.

Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.

Adapun DPR RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal juga mengkritik keberadaaan pasal itu menjadi alasan Fraksi PKS menolak RUU DKJ.

Baca Juga: Berikut Adalah Daftar Caleg DPRD Kota Bogor 2024 dari PBB

Mereka khawatir, ada potensi menyuburkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia dengan masuknya pasal itu.

"Bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden adalah sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Menurut Iqbal, usulan Panja dalam RUU DKJ tersebut adalah sebuah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun sangatlah luar biasa.

Sehingga, tambahnya, Jakarta harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.

Baca Juga: Komitmen Ganjar Pranowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN : Dari Nusantara Kita Wujudkan Pembangunan Merata dan Adil

"Bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tandasnya. ***