POJOKSATU.id - Polemik penggunaan gelar akademik Insinyur (Ir) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kini menjadi perhatian publik.

Bahkan, persoalan tersebut berujung laporan ke Polda Metro Jaya yang diajukan oleh lima dokter melalui kuasa hukum O.C. Kaligis.

Dalam laporan tersebut, para pelapor mempersoalkan dugaan penggunaan gelar akademik Ir oleh Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Hewan Kurban, Ternyata Warna, Aroma, dan Tekstur Daging Bisa Ungkap Kualitasnya

Mereka mengaku telah menyerahkan sepuluh bukti kepada penyidik sebagai bahan pelaporan.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga menyebut telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor.

Namun hingga kini disebut belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Resep Rahasia Tongseng Solo dengan Daging Empuk dan Bumbu Meresap Sempurna, Kuliner Legendaris Olahan Daging Kambing

Kemenkes Tegaskan Nama Menkes Tanpa Gelar
Menanggapi polemik yang berkembang, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa Menteri Kesehatan tidak pernah mencantumkan gelar akademik dalam administrasi resmi kementerian.

Aji menunjukkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 21 Desember 2022.

“Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut BUDI G. SADIKIN,” bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Banyak yang Salah, Bersihkan Daging Kurban Sebaiknya Tidak Dicuci Air Mengalir

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penulisan nama tanpa gelar berlaku untuk seluruh dokumen resmi Kementerian Kesehatan, mulai dari peraturan, keputusan, surat edaran, hingga laporan resmi lainnya.

ITB Jelaskan Sejarah Penulisan Gelar Akademik
Di tengah polemik tersebut, Institut Teknologi Bandung atau ITB turut memberikan penjelasan mengenai sejarah penggunaan gelar akademik di Indonesia.

Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara menjelaskan bahwa kepastian hukum mengenai penulisan gelar lulusan sarjana dan profesi baru muncul pada tahun 1993.

Menurut Rikrik, sebelum tahun tersebut gelar akademik belum dicantumkan secara eksplisit dalam ijazah lulusan ITB.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Demi Keselamatan KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Kabupaten Subang

“Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini,” ujarnya, dikutip dari laman ITB, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) pada masa itu lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum era Belanda.

Gelar Ir Disebut Bagian dari Tradisi Lama
ITB juga menjelaskan bahwa penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan perguruan tinggi sebelum tahun 1993 merupakan praktik umum di dunia pendidikan tinggi Indonesia saat itu.

Baca Juga: Saat Terakhir Siswi SMK Nias Utara Sebelum Tewas, Sempat Pulang Sekolah Bareng Adik Kandung

Kondisi tersebut berlangsung sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.

Menurut ITB, penggunaan gelar tersebut bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi modern saat ini, melainkan bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja pada zamannya.

Rikrik menambahkan bahwa gelar profesi Insinyur baru memperoleh landasan hukum yang lebih formal setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Baca Juga: Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN Proyek Citra Swarna Grand dan Kartika Residence, 91 Saksi Sudah Diperiksa

Selain itu, Program Profesi Insinyur (PPI) baru mulai diselenggarakan pada Tahun Akademik 2016/2017 sesuai mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi melalui Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.

“Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya,” katanya.

ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara lebih utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarah yang berlaku saat itu. ***