POJOKSATU.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya mencampuri terlalu jauh polemik internal yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama (NU).
Menurutnya, setiap organisasi keagamaan memiliki mekanisme dan tradisi sendiri dalam menyelesaikan persoalan internal.
Nasaruddin menilai dinamika yang berkembang di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi besar.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah Sampah dan 1.597 Petugas
Bahkan, ia melihat perbedaan pandangan dan perdebatan internal sebagai indikator meningkatnya kualitas kader dan kedewasaan organisasi.
“Dinamika di dalam organisasi keagamaan itu hal yang biasa. Itu justru menunjukkan adanya proses kaderisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Nasaruddin, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (24/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa intervensi negara yang terlalu dalam terhadap urusan internal organisasi keagamaan justru dapat menimbulkan dampak negatif.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru, KDM: Ganti Doa Bersama
Salah satunya adalah hilangnya independensi agama dalam menjalankan peran moral dan kritik sosial terhadap kekuasaan.
Menurut Nasaruddin, sejarah mencatat bahwa hubungan agama dan negara harus dijaga dalam posisi yang seimbang.
Agama, kata dia, memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol moral, sehingga tidak boleh sepenuhnya berada di bawah bayang-bayang kekuasaan negara.
Baca Juga: Heboh! Nama Ayah dan Kakek Presiden Prabowo Muncul di Meja Usulan Pahlawan Nasional
“Kalau negara terlalu masuk ke urusan internal agama, itu bisa menghilangkan peran kritis agama terhadap kekuasaan,” tegasnya.
Meski demikian, Nasaruddin menekankan bahwa negara tetap memiliki kewenangan untuk turun tangan apabila konflik internal organisasi keagamaan sudah menyentuh ranah hukum pidana.
Dalam kondisi tersebut, negara wajib hadir untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: Hari Ini, UMP Jabar 2026 Ditandatangani Dedi Mulyadi
Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.
Negara, menurutnya, harus tetap menghormati otoritas pimpinan agama serta mekanisme internal yang berlaku di masing-masing organisasi.
“Negara boleh masuk jika sudah ada unsur pidana. Tapi tetap harus menjaga keseimbangan antara peran negara dan kewibawaan pimpinan agama,” jelas Nasaruddin.
Pernyataan Menag ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dinamika internal PBNU yang belakangan ramai diperbincangkan.
Berbagai perbedaan pandangan di internal NU kerap menjadi perhatian karena besarnya pengaruh organisasi tersebut dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan politik di Indonesia.
Nasaruddin berharap masyarakat dapat menyikapi polemik internal NU secara dewasa dan tidak berlebihan.
Baca Juga: Bantuan Rp10 Ribu Dinilai Tak Cukup, Gus Ipul Dorong Kenaikan Jaminan Hidup Korban Bencana
Ia menilai NU memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan perbedaan secara musyawarah dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Dengan sikap tersebut, pemerintah ingin memastikan hubungan antara negara dan organisasi keagamaan tetap harmonis, saling menghormati, dan tidak saling mendominasi.
Prinsip ini dinilai penting untuk menjaga demokrasi, kebebasan beragama, serta stabilitas sosial di tengah masyarakat yang majemuk.***




