POJOKSATU.id, KARAWANG - Pernah terjadi kontroversi antara Wakil Bupati Karawang periode 2016-2021, Ahmad 'Jimmy' Zamakhsyari, dan Dinas Sosial Kabupaten Karawang terkait anggaran bantuan sosial untuk anak yatim pada Tahun Anggaran (TA) 2017 melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau yayasan Karawang Sejahtera. Anggaran tersebut senilai Rp. 7,1 miliar.

Kontroversi tersebut mencuat karena dugaan pungutan 20 persen untuk biaya operasional sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, ada juga dugaan pemotongan 10 persen sebagai biaya pendampingan anak yatim piatu senilai Rp 758 juta.

Kelompok masyarakat Karawang saat itu melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Namun, menjadi sangat aneh ketika laporan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di web Karawangkab.go.id mengungkapkan bahwa Yayasan atau LKSA Karawang Sejahtera kembali menerima bantuan belanja sosial sebesar Rp. 7 miliar dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2018, meskipun pengurus yayasan dan LKSA tersebut tidak mengajukan proposal bantuan pada TA 2018.

"Aneh bin ajaib, setelah saya cek, anggaran YKS masih ada dengan alamat lama," ujar Danilaga, mantan pejabat Kepala Bidang Dayasos pada Dinas Sosial Karawang saat itu. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jatisari. Pernyataannya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Danilaga menjelaskan bahwa sejak tahun 2017, Yayasan Karawang Sejahtera tidak lagi mengajukan proposal bantuan kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Dia juga mengaku terkejut YKS kembali menerima anggaran bantuan pada Perbup 73 tahun 2018 sebesar Rp. 7 miliar.

Mamun Najid, ketua LKSA Karawang Sejahtera, juga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan proposal bantuan pada anggaran tahun 2018 setelah menghadapi masalah pada pengajuan tahun 2017. Sejumlah pengurus Yayasan dan LKSA Karawang Sejahtera dipanggil oleh Kejari Karawang terkait hal ini.

Mamun menjelaskan bahwa LKSA yang dipimpinnya hanya mencairkan setengah dari anggaran Rp. 7,1 miliar yang telah dialokasikan untuk LKSA pada TA 2017.

"Karena bermasalah dan ada pemanggilan oleh Kejari Karawang, Kepala Dinas Sosial waktu itu (Setya Darma) menolak menandatangani berkas pencairan tahap II anggaran tahun 2017," jelasnya.

Tidak hanya itu, Mamun mengatakan bahwa dia dan ketua Yayasan Karawang Sejahtera juga pernah dipanggil oleh Polda Jawa Barat pada tahun 2021 terkait anggaran bantuan sosial tersebut.

Menanggapi polemik anggaran bantuan anak yatim ini, Sudar 'Uday' Sobarna, Pengurus DPP Ormas GMPI, mengaku prihatin dan akan meminta penjelasan dari pihak terkait melalui audiensi atau komunikasi biasa.

"Ini aneh, meski yayasan tersebut tidak mengajukan bantuan, mereka tetap menerima dana bantuan. Terlepas dari terlaksananya atau tidaknya anggaran tersebut, ini menunjukkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi pada TA 2018, yayasan mengakui hanya mencairkan setengah dari alokasi bantuan tersebut. Hal ini perlu dijelaskan," tegas Uday. (Ega Nugraha/Pojoksatu)