POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto memutuskan jika 4 pulau yang menjadi sengketa dengan Sumatera Utara (Sumut) sah milik Aceh.

Usai polemik tersebut diputuskan Presiden Prabowo, Komisi II DPR RI siap merevisi undang-undang terkait provinsi, kabupaten dan kota.

Hal itu untuk mendetailkan batas wilayah lengkap dengan titik koordinat dari 4 pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menanggapi eputusan Presiden Prabowo Subianto itu.

Baca Juga: Sidang Sengketa Seleksi Direksi PDAM Garut Masuki Tahap Pemeriksaan

Adapun empat pulau yang menjadi sengketa antara Sumut dan Aceh adalah, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Kini keempatnya masuk wilayah Provinsi Aceh.

"Bagi kami Komisi II DPR RI terkait tapal batas wilayah terutama terkait batas batas provinsi kabupaten kota akan segera kami normakan dalam undang-undang dan jika diperlukan revisi terhadap semua undang-undang provinsi kabupaten kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Selasa (17/6/2025).

Selanjutnya, Komisi II DPR siap bekerja keras mengubah seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten dan kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Madu Lokal Tembus Pasar Global, BeeMa Honey Buktikan UMKM Bisa Naik Kelas Berkat BRI

"Maka Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," ujarnya.

Keputusan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6).

Baca Juga: Seskoad dan Pemkot Bandung Bangun Zona Zero Waste: Kolaborasi TNI-Masyarakat Wujudkan Kota Bebas Sampah

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025). ***