POJOKSATU.id, JAKARTA – Pernyataan bernada negatif yang dilontarkan segelintir oknum menyerang personal Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, soal polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut.

Tuduhan terhadap Erni Ariyanti ini dinilai tidak berdasar, tak objektif dan diduga ada muatan politis.

Analis politik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menegaskan, bahwa pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti soal 4 pulau Aceh-Sumut, sudat tepat dan sesuai koridornya.

Hal ini berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Baca Juga: Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Tom: Strategi Geng Solo Dapat Perlawanan Sengit Rakyat Aceh

“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil civil society, kami meminta publik tidak mudah terpengaruh kabar bohong dan framing negatif terkait narasi tedensius, adu domba dan provokatif yang ditujukan pada Ketua DPRD Sumut tersebut,” kata Nasky dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (15/6/2025).

Nasky menilai bahwa pernyataan Ketua DPRD Sumut berdasarkan peraturan yang ada dan tentu sudah ada kajian, bukan asal bicara.

Dia bangga dengan langkah berani dan sikap tegas Ketua DPRD Sumut sebagai perwakikan rakyat Sumatera Utara di parlemen.

“Saya menilai langkah Erni Ariyanti sebagai Ketua DPRD Sumut sudah tepat dalam mengimplementasikan peran strategis legistatif sebagai wadah aspirasi masyarakat dan penyambung lidah rakyat Sumatera Utara kepada Pemerintah Pusat dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan keamanan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Dampak Perang Iran - Israel

Oleh karena itu, dia menilai beredarnya opini negatif merupakan hasil pencampuran informasi tidak relevan demi mendorong publik menyetujui narasi yang dibuat pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, menyebarkan informasi tanpa data dan bukti sahih merupakan bentuk penghakiman sepihak yang berbahaya.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk Ketua DPRD Sumut. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” tutur  eks PB HMI ini.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan tetap mengedepankan akal sehat serta fakta yang valid.

Baca Juga: Honorer Sekolah Ber SKTP Terbit dan Kode 08 Resah: Rekening TPG Tiba-tiba Hilang, Bisakah Tetap Cair Tanpa SK Kepala Daerah?

Namun, ia mengakui kritikan dan saran yang disampaikan elemen masyarakat merupakan suatu hal wajar.

“Ini merupakan cerminan dari kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi di Indonesia. Untuk itu, mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, mengajak semua pihak mematuhi keputusan Mendagri Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil, yang kini menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara.

“Jika ada yang merasa tidak puas atas keputusan Mendagri, dipersilahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan malah melancarkan protes atau menyalahkan Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution,” ujar Erni Ariyanti Sitorus kepada wartawan, Minggu, (15/6/2025).***