POJOKSATU.id, SUMUT - Terkait gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terkait hal tersebut.

BACA JUGA: PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Polda Sumut melayangkan surat kepada PPATK pada Jumat (28/4/2023), lalu.

"Sudah itu hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam saat ditanya hasil koordinasi dengan PPATK terkait Penyidikan TPPU.

Hadi menambahkan, penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Sikap Kapolda Sumut Tangani Kasus Anak Achiruddin, Mahfud Beri Apresiasi Anggota DPR Minta Evaluasi

"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.

Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," akunya.

Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.

BACA JUGA: PMI Sumut Minta Propam Polda Cabut Status AKBP Achiruddin dari Polri

"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.

Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: 2 Anggota Komisi III DPR Kritik Ongku Hasibuan yang Bela Aditya Anak AKBP Achiruddin