POJOKSATU.id, SUMUT - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simajuntak, melalui Kabid Humas Hadi Wahyudi menyebutkan penangkapan 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan lintas Stabat-Aceh itu berdasarkan informasi masyarakat.
ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu, (31/5/2023) dari dua tempat berbeda dengan barang bukti 135 Kg ganja.
"Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan Barang Bukti 135 Kg ganja," ucap Hadi
Penangkapan Pelaku Narkoba berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus fakultas Pertanian Universitas Methodist.
Dari dua TKP Penyidik Ditresnarkoba mengamankan P alias Putra 25 tahun asal Aceh Timur, SH alias Sabar 16 tahun asal Aceh Tengah, DA alias Dodi 23 tahun Mahasiswa asal Medan.
Penyidik juga mengamankan 135 Kg ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1(satu) unit Mobil Terios dan sejumlah Barang Bukti lainnya.
Penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan, Selanjutnya TIM bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat.
Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00, selanjutnya TIM mengejar dan menghentikan kendaran tersebut di Jl. Zainul Arifin, Stabat Langkat.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Mesjid Raya, hingga akhir berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas.
"Polda sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran Narkotika," tegas Kabid Humas Poldasu. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 135 Kg dari 3 Pemuda Asal Aceh dan Sibolga


.webp)

