POJOKSATU.id, JAKARTA- Tidak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pelaku yang menyebar tangkapan layar menyebut barang bukti berupa baju bekas atau thrift dibawa pulang untuk pakaian lebaran.
Selain menyebar tangkapan layar tersebut, pelaku juga diduga yang telah membuat kata-kata dalam tangkapan layar yang viral di media sosial itu.
"Sudah kita tangkap, penyebar dan pembuat (tangkapan layar)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Trunoyudo belum membeberkan kronologis penangkapan terduga pelaku termasuk identitas pelaku, hanya kedua pelaku diamankan di luar Jakarta.
"(Ditangkap) dari beberapa daerah. Bukan dari Jakarta," ujarnya.
BACA : Polisi Kantongi Identitas Penyebar Status WA ‘Penyidik Tilep Barang Bukti Thrifting’
Sebelumnya, viral di media sosial beredar foto tangkapan layar status WhatsApp yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas.
Dalam tangkapan layar tertulis keterangan bahwa pembuat status WhatsApp bakal diberikan baju lebaran dari barang bukti pengungkapan kasus tersebut.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," demikian keterangan dalam status WhatsApp itu.
Reporter : Firdausi
Editor : Adhey



