POJOKSATU.id, JAKARTA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya berfungsi untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Namun kamera ETLE juga bisa berfungsi membantu tugas kepolisian lainnya, seperti bisa mendeteksi terduga pelaku yang melakukan tindak pidana berupa pelaku DPO.

"Data yang didapat ETLE bisa disinkronkan dengan data daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Dengan kecanggihan yang luar biasa, kata Trunoyudo, ETLE juga mampu mendeteksi terduga pelaku tindak pidana berupa Curas atau pencurian dengan kekerasan dan curanmor yaitu pencurian kendaraan bermotor.

Data yang didapat ETLE ini nantinya akan disingkronkan dengan identitas terduga pelaku.

"(ETLE) bisa membantu pengungkapan Curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Trunoyudo, data pelanggaran ETLE juga bisa langsung tersambung dengan data pembuatan SKCK.

"Bisa disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hal ini akan membuat pelanggar tercatat," tuturnya. (Firdausi/pojoksatu)