POJOKSATU.id, JAKARTA-- Polda Metro Jaya mengusut kasus tantangan hapalan Alqur'an diberi imbalan minuman keras (miras) saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Polisi menyebut pelaku dalam hal ini berpotensi dijerat soal SARA atau dugaan penistaan agama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa itu berpotensi dikenai Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Dinilai Tak Rugikan Negara, Diminta Dibebaskan

Namun, Iman menyebut penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Iman menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pihak yang membuat tantangan itu. Namun polisi belum memerinci identitasnya karena penyelidikan masih berlangsung.

"Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Manajemen The Sounds Project Kecewa dan Kecam Aksi Lafalkan Alquran dengan Imbalan Miras

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak yang diduga menyampaikan tantangan tersebut merupakan seorang pengunjung festival.

Pengunjung itu diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membuat tantangan kepada pengunjung lainnya.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami fakta, keterangan para saksi, serta alat bukti yang ada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.***