POJOKSATU.id, JAKARTA— Polda Metro Jaya diminta segera menahan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma beserta kawan-kawannya yang lain.

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus segera dituntaskan agar tidak membuat gaduh ruang publik.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy dalam keterangannya, Senin 25 Mei 2026.

Baca Juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Unpad 2026 Resmi Dirilis, Kedokteran Tembus Rp195 Juta

"Polda Metro Jaya harus segera menahan tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) beserta kawan-kawannya," kata Fritz.

Fritz mengatakan, dalam teori hukum terdapat tiga pilar dasar yang perlu dilaksanakan, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

"Dalam kasus lain, pihak kepolisian menahan para tersangka begitu cepat. Kenapa Suryo cs diistimewakan," tanya Fritz.

Baca Juga: Thrive Hadirkan Layanan Subscribe Software AI Automation Siap Pakai untuk Bisnis yang Ingin Lebih Efisien

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan perkembangan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Budi memastikan pihaknya bakal menyampaikan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy suryo dan ibu Tifa pasti akan kami sampaikan,” kata Budi di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.***