POJOKSATU.id, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik gelap thrifting atau penyelendupan pakaian bekas dengan omzet miliaran rupiah.
Kasus ini terkuak usai jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit Indag menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas yang diduga hasil penyelundupan.
Sebanyak 535 balpres pakaian ditemukan dan disita petugas dengan muatan truk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, praktik ilegal ini terbongkar setelah penangkapan seorang pelaku berinisial OW (24). OW dicokok di gudang pakaian bekas impor miliknya yang berada di kawasan Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Bermula penangkapan OW di Kemayoran. Dari situ kami amankan 58 bal atau karung pakaian dan barang bekas," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, OW diduga menyelundupkan pakaian bekas impor dengan membelinya secara online atau melalui e-commerce. OW diduga sudah menjalankan bisnis ini sejak lama dan menjadi pengumpul pakain bekas impor dalam jumlah besar.
Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan lain.
Hasilnya, Auliansyah menemukan menggerebek satu gudang di kawasan Karang Tengah, Tangerang, dan satu rumah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Diamankan 136 balpres. ," kata Auliansyah.
Pakaian bekas dimuat ke dalam truk
Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, penyidik juga menemukan ratusan balpres yang hendak didistribusikan ke sejumlah daerah menggunakan truk.
Truk ini digunakan untuk mendistribusikan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu ditemukan di Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Muara Karang, dan Rest Area Pinang point.
"Kalau yang kami tetapkan tersangka tadi, itu penindakan gudang yang di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun untuk yang lokasi lainnya masih didalami, karena saat penindakan itu cuma ada sopir dan penjaga gudang, bukan pemilik," sambungnya.
Atas perbuatannya, OW dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 46 Angka 33 juncto Angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, penyidik juga menjerat OW dengan Pasal 110 juncto Pasal 36,dan atau Pasal 111 juncto Pasal 47, dan atau Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tersangka OW juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 Perppu Cipta Kerja. (fandi/pojoksatu)



