POJOKSATU.id, JAKARTA -- Ditreskrimsus melalui Sub Direktorat Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 22 korban di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tindak pidana TPPO yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F. Pasutri ini menipu 22 calon pekerja migran ilegal dengan menjanjikan bekerja menjadi cleaning service di Arab Saudi.

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Namun, tindak pidana pasutri itu berhasil digagalkan tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebanyak 15 dari 22 korban berhasil diselamatkan di sebuah rumah penampungan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara 7 korban lainnya ditemukan di sebuah perusahaan bernama PT UBS, Cijantung, Jakarta Timur.

Mirisnya, 22 orang korban TPPO ini kebanyakan merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, belum diketahui alasan kedua pelaku merekrut warga NTB.

Dalam perekrutan, pasutri F dan AG tidak bekerja sendiri. Ia juga dibantu beberapa pihak untuk mengurus keperluan administrasi calon pekerja migran.

"Saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," ujar Auliansyah.

Meski begitu, Auliansyah belum memerinci perihal total biaya yang dikeluarkan para korban untuk mengurus keberangkatan ke Arab Saudi. Polda Metro akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Sosial, khususnya membahas soal penempatan 22 korban di panti rehabilitasi apakah ilegal atau legal.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di Watunas Mulia Jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," ucap Auliansyah.

Kedua pasutri ini ditetapkan tersangka dan ditahan berserta dengan barang bukti.

Polsi menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

AG dan F dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman pidana dari TPPO yakni hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Fandi