POJOKSATU.id, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, yang melibatkan Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumi.

Pengambilalihan ini dikarenakan Polda Metro Jaya memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang melibatkan korban perempuan. Sebelumnya, kasus yang juga disorot Menko Polhukam Mahfud MD ini ditangani Polres Metro Depok hingga viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wahyu Andiko, mengatakan penyidik dari Subdit Remaja, Anak, dan Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang akan menangani lebih lanjut kasus ini.

"Mengingat perkembangan ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," ujar Trunoyudo, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, Polda Metro Jaya memiliki sub unit yang pas untuk menangani kasus ini. Atas dasar tersebut, diharapkan penyidikan lanjutkan kasus KDRT PB dan BI bisa dituntaskan secara kompleks.

"Mengingat di situ ada satuan subnya itu adalah Subdit Renakta karena ini adalah lex specialis dari subjek undang-undang KDRT," lanjutnya.

Trunoyudo menambahkan, meski kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan.

"Tentunya pelibatan akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengunjungi Polres Metro Depok untuk mengecek kasus pasutri di mana sang istri yang juga korban menjjadi tersangka KDRT, Kamis (25/5/2023) pagi.

Karyoto meminta agar penanganan kasus pasutri tersangka KDRT di Depok diselesaikan dengan restorative justice alias jalur damai.

"Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga, kalau memungkinkan untuk restorative justice akan kita lakukan, karena semangat dalam UU KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ujar Karyoto kepada wartawan.

Karyoto sendiri mengungkapkan, kasus ini tengah dihold atau ditangguhkan sementara waktu sampai kedua belah pihak pulih karena sedang dirawat.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," tutur Karyoto.

Reporter: Fandi