POJOKSATU.id - Polda Lampung menyatakan tidak bisa hentikan laporan terhadap TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro.
TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro dilaporkan seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka.
Sebelumnya, Gindha Ansori Wayka lebih dulu membuat pengaduan secara tertulis ke Polda Lampung.
Pengaduan itu kemudian resmi menjadi laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan menghentikan laporan Gindha terhadap Bima Yudho Saputro.
Meski demikian, Pandra menyatakan bahwa dalam penanganan setiap perkara penyidik selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Awbimax Reborn Ungkap Ada Intimidasi, Gubernur Lampung Bantah Pakai Doa Kebenaran, Siapa Berbohong ?
Termasuk perkara yang menyeret TikToker Bima Yudho Saputro.
Penghentian laporan, kara Pandra, bisa dilakukan salah satunya jika memang tidak ada cukup bukti.
"Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti," ujarnya dikutip pojoksatu.id dari CNNIndonesia.com, Senin (17/4/2023).
Dia juga menyatakan langkah Polda Lampung ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.
BACA JUGA: Identitas Pelapor TikToker Awbimax Reborn ke Polda Lampung, Anda Pasti tak Menyangka
Dalam perkap tersebut, setiap penyidik yang menerima pengaduan atau laporan, wajib melakukan penyelidikan.
"Dan tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain," tegasnya.
Pengakuan Gindha Ansori Wayka
Sementara, Gindha Ansori Wayka meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya juga paham bahwa pidana itu adalah jalan terakhir. Jadi, ya, diikuti dulu prosesnya (hukumnya)," kata Gindha, dikutip pojoksatu.id dari Radarlampung.co.id.
Gindha beralasan, laporan itu sengaja dibuat agar bisa jadi pembelajaran sekaligus pendidikan hukum kepada generasi muda agar lebih santun dalam berpendapat.
BACA JUGA: Soal Intimidasi Keluarga Bima, Gubernur Lampung : Wajar Dong Bupati Berkunjung ke Rumah Warganya
Selain itu, juga agar tidak menyelipkan dan menyampaikan ujaran kebencian dalam penyampaian kritik.
Akan tetapi ia membantah melaporkan Bima dengan maksud untuk memenjarakan Bima.
Sebab ia selama ini juga tidak pernah melaporkan akun-akun media sosial yang mengkritik Pemprov Lampung.
Karena selama ini dirinya sepemikiran dengan para pengkritik itu.
BACA JUGA: Gubernur Lampung Disindir Komisi III, Polda Lampung Diingatkan Lanjut Proses Awbimax Reborn Polri Kesandung Lagi
Apalagi, aku Gindha, dirinya selama ini juga pernah mengkritik sejumlah kebijakan Pemprov Lampung.
"Siapa sih yang gak mau daerahnya maju," katanya.
Dia berharap langkah yang ia ambil ini bisa menjadi pembelajaran bagi Bima agar tidak seenaknya saja.
"Jangan mentang-mentang di Australia bisa bebas kemudian seenaknya mengutarakan pendapat yang melampaui batas," ucap Gindha.
Editor: Guruh




