POJOKSATU.id, SEMARANG— AKBP Basuki mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng diminta agar segera ditetapkan menjadi tersangka kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi.
Desakan ke Polda Jateng ini disampaikan Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Muhdi, akhir pekan lalu.
Muhdi menilai penanganan kasus ini belum transparan. Dia turut mengawal kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang tersebut.
Menurutnya, kematian Levi pada 17 November 2025 lalu memiliki sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: AKBP Basuki Dipecat Polri, Biarkan Dwinanda Levi Cengap-cengap Sebelum Tewas, Malah Pilih Tidur
“Kami memandang kasus Bu Levi ini harus mendapat perhatian dari semua pihak,” katanya kepada wartawan, Sabtu (6/12) lalu.
“Kematiannya diduga tidak wajar dan kami khawatir upaya penegakan hukum serta proses memperoleh keadilannya tidak transparan,” kata dia lagi.
Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus ini. Namun sampai sekarang proses hukumnya belum seperti yang diharapkan publik.
Muhdi mengaku telah menerima informasi bahwa status penanganan kasus telah naik ke penyidikan. Menurutnya, perkembangan ini menjadi sinyal positif, namun belum cukup.
Baca Juga: Penyidik Miliki 2 Alat Bukti, Kuasa Hukum Keluarga Dwinanda Levi Yakin AKBP Basuki Bakal Tersangka
“Siapa tersangkanya belum ada. Dengan melihat kejadiannya, seharusnya kepolisian bisa segera menetapkan siapa tersangkanya serta pasal yang digunakan,” tegas Ketua PGRI Jateng tersebut.
Muhdi menegaskan, DPD RI memastikan akan mengawal kasus hingga tuntas dan membuka kemungkinan mendatangi langsung Polda Jawa Tengah untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Sementara Kuasa hukum keluarga Dwinandan Linchia Levi, Zainal Abidin Petir, mendorong Polda Jateng untuk menerapkan pasal berlapis kepada AKBP Basuki.
Dorongan itu ia sampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak kepolisian di Mapolda Jateng, Kota Semarang.
“Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian),” jelasnya.
“Sebab, nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana),” tegasnya lagi.
Petir menilai, sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan memungkinkan penyidik menerapkan pasal lain.
“Dalam kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya,” jelasnya.
Dalam rekaman CCTV, kata Petir, terlihat Levi dan AKBP Basuki masuk bersama ke kamar 210 pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, Levi tidak pernah terlihat keluar lagi.
Sementara itu, AKBP Basuki sempat beberapa kali keluar kamar, termasuk untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua.
Namun pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB, AKBP Basuki terlihat mondar-mandir di lorong dengan ekspresi panik.***




