POJOKSATU.ID- Polda Jabar, menangkap satu anggota sindikat penjualan bayi internasional di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (15/7/2025).
Pelaku merupakan salah satu penampung di wilayah Jakarta sebelum dijual ke luar negeri. Pelaku ditangkap saat baru pulang dari luar negeri.
Pelaku menggunakan modus transaksi melalui media sosial Facebook yang dilakukan antara orangtua kandung dan pelaku berinisial AF yang menyamar sebagai calon pengadopsi anak.
"Tadi malam kita juga mendapatkan satu tersangka lagi. Dia baru pulang dari luar negeri dan ditahan di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Sekarang dalam pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar. Rabu (16/07/2025) siang.
Ia menjelaskan, jumlah tersangka yang ditahan dalam kasus sindikat penjualan bayi internasional ini sebanyak 13 pelaku, satu di antaranya laki-laki.
Baca Juga: Sosok Wakil Walikota Serang, Pengusaha Inspiratif yang Virai Usai Ditilang Polisi
"Pelaku yang diamankan salah satu penampung yang berada Jakarta. Pelaku WNI semuanya,"ungkapnya.
Ia menambahkan, bayi yang sudah terjual ke Singapura sebanyak 23 bayi. Satu berhasil diamankan oleh petugas di daerah Jabodetabek.
"Kita amankan enam bayi, yang dari Kalimantan lima. Apakah ini masih rangkaian yang 24 orang atau ada rangkaian lain. Kita akan telusuri lagi," tuturnya.
Surawan menambahkan, bayi yang berhasil diamankan Polda Jabar sendiri dititipkan di panti dan dalam keadaan sehat.
"Bayi dititipkan di panti dan kondisi dalam keadaan sehat. Setiap hari kita cek dan kontrol sehingga kondisi bayi kita pantau," jelasnya seperti dikutip
Baca Juga: Berani Ambil Peluang, Jangan Lupa Siapkan Perisai: Cara Mudah Mengevaluasi Risiko Usaha
"Untuk otak sindikat penjualan bayi masih berada di luar negeri. Kita sudah lakukan pencekalan. Kalau dia memang tidak kembali kita mintakan red notice. Pelakunya WNI,"tegasnya
Para pelaku terancam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kita juga sedang terapkan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak,” paparnya.***



