POJOKSATU.id, BANDUNG-- Polda Jabar (Jawa Barat) siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan tersangka Pegi alias Perong terkait penangkapan yang bersangkutan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Polisi menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam rilis di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) mengatakan polisi siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap ini mengajukan praperadilan.

Kombes Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.

Baca Juga: Ini Dia Tiga Penyakit yang Kerap Dilanda Calon Jamaah Haji, Bahkan Hingga Meninggal Dunia

"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya.

Polda Jabar menjelaskan berbagai modus yang dipakai Pegi alias Perong, untuk melarikan diri. Salah satunya adalah dengan berganti nama.

"Kenapa lama ini pertanyaan yang banyak kami terima. Kenapa kok lama? Yang pertama, pasca-kejadian, PS kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Ketapang," katanya.

Dia menjelaskan Pegi tinggal bersama ayah kandungnya di perantauan atau tempat baru. Namun Pegi tidak dikenalkan sebagai anak kandung, melainkan keponakan. Pegi juga telah berganti nama menjadi Robi Irawan.

Baca Juga: Megawati Belum Putuskan Sikap PDIP di Dalam atau Luar Pemerintah di Rakernas Ancol, Perlu Hitungan Politik

"Di sana dia tinggal satu kos dengan ayah kandung dan ibunya, namun PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, dia mengaku sebagai keponakan. Demikian juga bapaknya mengenalkan sebagai keponakannya," tuturnya.

"Demikian juga nama sudah diganti dan menggunakan nama Robi," sambungnya.

Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku dalam kasus ini sudah teruji di pengadilan. Dalam kasus ini sebanyak tujuh tersangka telah menjalani vonis pengadilan.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," tegas Kombes Surawan.

Pegi, yang sempat jadi buron selama 8 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Dibahas di Rakernas, Ini Kata Puan Maharani

"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Pegi diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina. Pegi disebut kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Pegi Setiawan alias Perong ditangkap terkait pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pegi, salah DPO sejak 8 tahun lalu, ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina ini terjadi pada 2016. Sebanyak tujuh pelaku telah menjalani vonis. Sedangkan tiga pelaku lain menjadi DPO.***