Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023


POJOKSATU.id, BANDUNG - Polda Jabar memastikan akan kembali menerapkan tilang manual di seluruh Jabar mulai 1 Juni 2023.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

"Akan diberlakukan 1 Juni," kata dia melalui pesan singkat, Jumat 19 Mei 2023.

Ibrahim menambahkan, penerapan tilang manual akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Belum dijelaskan secara rinci tilang manual di Jabar akan diterapkan untuk situasi tertentu ataukah tidak.

"Di seluruh Jabar," jelasnya.

BACA JUGA; Korlantas Terbitkan Telegram Larang Tilang Lewat Razia

Terbaru, Korlantas Polri menerbitkan telegram terkait aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual tanpa menggelar stasioner atau razia.

Surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, langsung ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dalam surat telegram tersebut pihaknya melarang anggota melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

BACA JUGA: Tilang Manual Diterapkan, Polda Metro : Kalau Ada Anggota yang Pungli Segera Lapor ke Propam

"Para Dirlantas (di Indonesia) untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan, Jumat (19/5/2023).

Sandi menegaskan, para jajaran Dirlantas sebaiknya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Termasuk, para anggota juga diminta untuk selalu mensosialisasikan cara penyelesaian tilang elektronik.

Alasan tetap mengedepankan sistem penilangan elektrik, tujuannya guna untuk meminimalisir pelanggaran anggota di lapangan. (Arief/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News