POJOKSATU.ID - Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Jawa Barat memusnahkan 93.967 lembar temuan uang rupiah palsu.

Deputi Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Achris Sarwani mengatakan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan hari ini merupakan agregasi temuan uang rupiah palsu BI di wilayah Jawa Barat (meliputi BI Jawa Barat, BI Cirebon, dan BI Tasikmalaya) periode Juli 2019 hingga Juli 2024.

"Secara total, uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 93.967 lembar dengan rincian denominasi mulai dari pecahan Rp2.000 hingga pecahan Rp100.000 dengan berbagai tahun emisi," kata Achris.

Baca Juga: Senada Dengan Hidupnya, Penyanyi Ulfa Bone Luncurkan Lagu Hit Berikan Aku Cinta

Rinciannya diantaranya, pecahan Rp2.000 sebanyak 59 lembar, Rp5.000 sebanyak 777 lembar, Rp10.000 sebanyak 559 lembar, Rp20.000 sebanyak 2.589 lembar, Rp50.000 sebanyak 38.859 lembar, dan Rp100.000 sebanyak 51.158 lembar.

"Temuan upal ini kami kumpulkan dari BI Jawa Barat sebanyak 63 ribu lembar, BI Tasikmalaya sebanyak 2 ribu lembar, dan BI Cirebon sebanyak 5 ribu lembar," ungkapnya.

Ia mengklaim, peredaran uang palsu kian menurun setiap tahunnya. Secara nasional di tahun 2023 ditemukan 132.255 lembar menurun 3% dari tahun 2022 ditemukan 135.879 lembar. Sementara untuk Jawa Barat tahun 2023 ditemukan 21.327 lembar dan di tahun 2024 dari Januari-September ditemukan 14.851 lembar.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2024, Fokus Sosialisasi dengan Menggelar Berbagai Kegiatan

"Singkatnya, di nasional setiap 1 juta lembar ditemukan 5 uang palsu sementara di Jawa Barat setiap 1 juta lembar ditemukan 3 uang palsu. Semoga angka ini tidak akan bertambah mengingat masih tahun politik 3 bulan lagi," jelasnya.

Achris menambahkan, keberadaan dan kejahatan uang rupiah palsu menghasilkan tidak hanya kerugian finansial terhadap korban, namun turut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Hal ini menjadi sebuah fenomena yang perlu menjadi perhatian dan disikapi secara serius oleh seluruh pihak, baik Bank Indonesia sebagai regulator, pihak terkait dalam Botasupal, maupun tiap individu di masyarakat.

Kepala Biro Operasi Polda Jabar, AKBP Drs. Budi Wasono, M.H. menyampaikan, Botasupal memiliki tugas untuk melakukan pencegahan uang palsu atas dasar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) Pasal 11 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan dan pemusnahan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar dan Jusuf Kalla Hadiri Pelantikan DMI Jabar, Perkuat Peran Masjid dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) No.1/Pen.Pid/2024/PN Bdg tanggal 3 September 2024, No.1/Pen/Pid-BB/2024/PN Tsm tanggal 9 September 2024, dan No.1/Pen.Pid/2024/PN Cbn tanggal 19 September 2024.

"Uang rupiah yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian serta Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Budi.

Apresiasi juga disampaikan kepada semua pihak yang turut berperan menjaga situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam menanggulangi uang Rupiah palsu baik secara preemptive dan represif.

"Kewaspadaan dan ketelitian menjadi kunci masyarakat agar dapat terhindar dari uang Rupiah palsu," tutupnya.***