POJOKSATU.id, BANDUNG - Polda Jabar memastikan akan menindak para pelaku pengimpor pakaian bekas atau thrifting.
Hal itu untuk menindaklanjuti larangan thrifting oleh pemerintah pusat.
Jika terbukti ada pengusaha yang melakukan kegiatan thrifting, maka penyelidikan bakal dilakukan berdasarkan laporan dan informasi yang jelas dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memastikan, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait thrifting.
"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Ibrahim menyatakan, tidak ada kebijakan yang mengatur terkait impor pakaian bekas dan dijual.
Bahaya Penyakit Ganas Pada Pakaian Bekas, NGERI!!!
Karena itu, pihaknya cukup sulit untuk melakukan proses hukum.
"Kalau dijual pakaian bekas impor tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," pungkasnya. (Arief/Pojoksatu)




