POJOKSATU.id, Serang - Peningkatan harga beras di pasaran semakin melonjak saat ini banyak di keluhkan masyarakat dan ini mendapatkan perhatian serius dari Perum Bulog dan pihak kepolisian.
Hal ini kemudian menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan untuk langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
"Menindaklanjuti inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, yang selanjutnya Satgas Pangan Polda Banten bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Jumat (10/02/2023).
Baca Juga : Mobil ‘Gerandong’ Berkeliaran di SPBU hingga Lapak Kencingan Solar bersubsidi
Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 (tujuh) tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu 8 Februari hingga Kamis 9 Februari 2023.
"Dengan ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda HS (36) dan TL (39) ditangkap di Rangkasbitung, AL (58) ditangakap di Kota Cilegon, BR (31), FR (42) ditangkap di Kota Serang, HM (66) ditangkap Kabupaten Serang dan ID (30) Kabupaten Pandeglang," papar Kabid Humas Polda Banten.
Barang bukti yang berhasil disita oleh Satgas Pangan Polda Banten dari 7 orang tersebut berupa 350 Ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 alat timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.
"Motof ke tujuh pelaku mencari keuntungan pribadi," ucap Kombes Pol Didik Hariyanto.
Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara mempepacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek Seperti beras Bulog dan beras lokal dan menjual beras diatas harga HET.
"Memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang pemilik RPK juga sebagai downline Bulog," jelasnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pengedar Obat Terlarang
Turut hadir dalam Press Conference, Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso, Pj Gubernur Banten Bapak Al Muktabar, Bapak Kapolda Banten, Bapak Wakapolda Banten, Pejabat Utama Polda Banten serta Pejabat Utama Perum Bulog serta insan media yang berbahagia. Terima kasih atas kehadirannya.
Akibat perbuatannya 7 tersangka terancam dijerat denga Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (Dinar/Pojoksatu)



