POJOKSATU.ID - Praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah kembali mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Terhadap Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo pada Jumat 7 November 2025.

Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa OTT tersebut terkait dengan proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Kasus ini bukan yang pertama. Dalam publikasi akademik disebut bahwa jual-beli jabatan telah menjadi modus korupsi yang “melembaga” di birokrasi daerah.

Baca Juga: 21 dari 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Dipulangkan, Kondisi Mereka Mulai Membaik

Kasus kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah menunjukkan bahwa korupsi melalui mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari transaksi politik di birokrasi.

Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan kewenangan di daerah tampaknya menjadi persoalan klasik yang sulit diberantas.

Karena berakar pada struktur kekuasaan dan budaya politik yang belum sepenuhnya sehat.

Ada beberapa faktor utama yang membuat pola ini terus berulang dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Dari LHKPN ke OTT, Jejak Harta dan Jabatan Bupati Ponorogo Disorot

Pertama, kewenangan besar yang dimiliki kepala daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sumber utama masalah.

Kepala daerah memiliki hak untuk melakukan mutasi, promosi, hingga pemberhentian pejabat di lingkup pemerintahannya.

Kombinasi kewenangan tersebut menciptakan ruang abu-abu yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau pribadi, bukan semata untuk kepentingan organisasi.

Kedua, ketidakjelasan penerapan sistem merit dan rendahnya transparansi birokrasi turut memperparah situasi.

Dalam sistem yang belum sepenuhnya profesional dan terbuka, proses promosi jabatan sering kali bergeser.

Dari mekanisme berbasis kinerja menjadi transaksi jabatan yang melibatkan uang, kedekatan personal, atau loyalitas politik.

Hal ini melemahkan prinsip meritokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Faktor ketiga yang tidak kalah signifikan adalah kebutuhan “balik modal” politik.

Baca Juga: Driver Resah, Merger Grab-GoTo Diduga Bisa Pangkas Insentif dan Ubah Peta Persaingan Digital

Biaya untuk mencalonkan diri dan memenangkan pemilihan kepala daerah umumnya sangat tinggi.

Akibatnya, setelah terpilih, sebagian kepala daerah merasa perlu mencari cara untuk mengembalikan modal politik tersebut.

Salah satunya melalui praktik jual beli jabatan atau pungutan dari bawahannya.

Kombinasi dari tiga faktor ini menciptakan lingkaran setan korupsi birokrasi daerah.

Baca Juga: Ratusan PNS dan PPPK Dididik, Untuk Latihan di Pusat Tempur Amborawang

Di mana jabatan publik diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah pelayanan.

Untuk memutus rantai ini, diperlukan reformasi sistem kepegawaian yang transparan, penegakan hukum yang konsisten.

Serta perubahan budaya politik menuju integritas dan profesionalisme di tingkat lokal.

Ketika jabatan diperdagangkan, bukan kompetensi yang jadi dasar, melainkan siapa yang “membayar”. Akibatnya:

Pejabat yang diangkat mungkin tidak kompeten, menghambat layanan publik.

Moral aparatur dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin tergerus.

Proses tata kelola pemerintahan seperti mutasi dan promosi menjadi wajah politik transaksional, bukan birokrasi profesional.

Praktik tersebut menjadi salah satu bentuk korupsi yang paling merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Karena berpotensi menghasilkan pejabat yang tidak kompeten dan menghambat pelayanan publik.

Baca Juga: Jejak Diplomasi 2025, 12 Dubes Negara Sahabat Mulai Tugas di Indonesia Lewat Penyerahan Surat Kepercayaan

Dalam kasus Ponorogo, KPK menemukan indikasi kuat bahwa mutasi dan promosi jabatan telah dijadikan sarana transaksi.

Rumah dinas bupati pun terlihat sepi saat petugas KPK mulai bekerja malam itu.

Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan insidental, melainkan bagian dari pola yang lebih besar.

Kasus ini mengingatkan bahwa apakah regulasi dan pengawasan internal sudah cukup kuat untuk mencegah praktik semacam ini.

Jika tetap dibiarkan, bukan hanya reputasi pemerintahan daerah yang rusak, tetapi juga pelayanan publik dan kepercayaan rakyat akan pemerintah semakin melemah.

Pertanyaannya sekarang: seberapa cepat sistem pemerintahan daerah memperbaiki mekanisme promosi dan mutasi agar transparan dan ber-merit?***