POJOKSATU.ID - Kasus dua aparatur sipil negara (ASN) yang menyamar sebagai jaksa akhirnya memasuki babak penentuan.
Dua terdakwa, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, resmi dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
"JPU menyatakan keduanya terbukti melakukan pemerasan dengan memanfaatkan nama dan atribut Kejaksaan RI," tulis akun Instagram @liputan6, Selasa 27 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Baca Juga: AKHIRNYA CAIR! Rp 21 Miliar Digelontorkan untuk Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Grobogan
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/1/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan memanfaatkan nama serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut dakwaan, Bobby Asia diketahui nekat menyamar sebagai jaksa demi meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga: TPG Guru 2026 Cair Bulanan! Ini Pola Baru yang Bikin Penghasilan Guru Lebih Stabil Sepanjang Tahun
Aksi tersebut dilakukan setelah ia berulang kali gagal memperoleh proyek pengadaan.
Alih-alih mencari jalur resmi, terdakwa justru memilih jalan pintas dengan menyalahgunakan identitas institusi penegak hukum.
Dalam fakta persidangan terungkap, pada Mei 2025 Bobby membeli satu set seragam jaksa lengkap beserta atribut resminya dengan harga sekitar Rp1 juta.
Baca Juga: Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya
Seragam tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan calon korban bahwa dirinya merupakan aparat kejaksaan.
Sebulan setelah membeli seragam, Bobby datang ke Palembang dan mengaku sebagai jaksa.
Dari aksinya itu, ia menerima uang perjalanan sebesar Rp4 juta. Aksi penipuan tersebut kemudian berlanjut dan dilakukan bersama Edwin Firdaus.
Bersama-sama, Bobby dan Edwin menawarkan jasa “pengurusan perkara” serta menjanjikan peluang jabatan tertentu.
Mereka mengklaim memiliki akses langsung ke pejabat kejaksaan, sehingga mampu mengatur proses hukum sesuai kepentingan korban.
Baca Juga: Camat Medan Maimun Tersandung Judol, Kartu Kredit Pemda Disalahgunakan hingga Rp1,2 Miliar
Salah satu korban dalam kasus ini adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Korban mengaku kerap mendapat tekanan dan intimidasi. Para terdakwa bahkan mengancam bahwa perkara tertentu bisa digoreng apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.
Untuk memperkuat penyamaran, kedua terdakwa tidak hanya beraksi di luar kantor.
Mereka tercatat beberapa kali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap.
Aksi ini membuat korban semakin yakin bahwa mereka benar-benar aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan kedua terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat negara.
Baca Juga: Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu! Tak Lagi Cair Awal Bulan, Tapi Kerja Dulu Baru Digaji
Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman berat berupa pidana penjara lima tahun bagi masing-masing terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan betapa berbahayanya penyalahgunaan atribut dan kewenangan institusi negara.
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonis.***




