POJOKSATU.id, KARAWANG - Bahagia dan senang yang dirasakan oleh ratusan pedagang pasar lama Rengasdengklok saat ini yang berjualan di lokasi lahan eks PT KAI. Sebab, Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP I Jakarta atas kebijakan relokasi pasar.

Gugatan class action tersebut sebelumnya dilayangkan para pedagang yang tertuang dalam gugatan class action kepada Pengadilan Negeri Karawang Nomor 150/Pdt.G/2022/PN Kwg, menang ataupun dikabulkan dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Yana seorang pedagang juga sebagai pengurus Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R), saat ditemui pojoksatu mengatakan terkait sidang yang tadi pagi digelar di Pengadilan Negeri Karawang para pedagang pasar lama Rengasdengklok (FP3R) menang dan dikabulkan.

"Ya emang benar, sekarang juga lagi pada makan-makan (para pedagang FP3R) sambil menyalakan petasan," kata Yana, kepada pojoksatu, Rabu (22/02/2023).

Selain itu, pesan suara WhatsApp yang diterima oleh Pojoksatu dari Pedagang Pasar lama Rengasdengklok mengucapkan rasa bersyukur atas pembacaan nota oleh Pengadilan Negeri Karawang.

"Alhamdulillah, kita diberikan oleh Allah jalan yang mana kita tunggu-tunggu beberapa bulan ke belakang perjuangan demi perjuangan. Alhamdulillah, kita mendapatkan Ridhonya Allah mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak kita sebagai para pedagang. Alhamdulillah pada hari ini dengan nota pembacaan yang dibacakan oleh PN pengadilan Karawang berpihak kepada kita Alhamdulillah Wa syukurillah Amin ya Allah ya Rabbal Alamin, Merdeka menang," ucapnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ratno Giri Susanto,S.H, salah satu Tim Kuasa Hukum para pedagang pasar lama Rengasdengklok (FP3R) menyampaikan bahwa untuk sementara bisa dikatakan menang karena gugatan class action dikabulkan dan akan dilanjutkan persidangan pada tanggal 08 Maret 2023 mendatang.

"Untuk sementara, info agenda hari ini putusan sela, poin-poinnya nanti saya belum ambil surat putusannya, Sidang lagi nanti tanggal 08 maret 2023 agenda jawaban tanggapan dari tergugat dan turut tergugat, Untuk sementara menang, karena gugatan class action d kabulkan dan persidangan lanjut, Iya lanjut tanggal 8 maret 2023," tandasnya. (Yusup/Pojoksatu)