POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, sudah mengurus surat keterangan calon wakil gubernur (wagub) Jateng.

Surat keterangan kelengkapan berkas sebagai syarat calon Wagub Jateng ini diurus 20 Agustus 2024 lalu di PN Jaksel dan dikeluarkan pada hari itu juga oleh pengadilan.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) mengatakan bahwa Kaesang sudah mengurus ; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Baca Juga: Duduk Perkara Ade Armando Menang Gugatan Lawan PDIP di Kasus Rp 200 Miliar

Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.

Djuyamto mengatakan permohonan itu diajukan Kaesang sebagai syarat calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah.

"(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," katanya.

Diketahui, saat Kaesang mengurus surat keterangan maju cawagub di PN Jaksel, saat itu juga bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 70 tentang syarat usia menjadi calon gubernur atau wakil gubernur ditetapkan saat pendaftaran ke KPU.

Baca Juga: Imbas Perjuangkan Putusan MK di DPR, Lebih 70 Mahasiswa Ditangkap, Ada Dipukuli Polisi

Dengan aturan MK terbaru ini, Kaesang Pangarep tidak bisa lagi maju sebagai calon Wagub Jateng karena belum cukup usia pada saat pendaftaran ke KPU di tanggal 27-29 Agustus nanti.

Sementara itu, demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8) merupakan reaksi dari berbagai aliansi masyarakat termasuk mahasiswa yang menolak RUU Pilkada yang mau disahkan DPR.

Dimana DPR menolak Putusan MK No 70 dan 60 mengenai ambang batas (threshold) persyaratan dukungan pencalonan kepala daerah dan juga syarat usia calon kada ditentukan saat mendaftar ke KPU.***