POJOKSATU.id, JAKARTA - Musyawarah diversi dalam perkara pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berakhir deadlock.

Dalam mediasi selama 60 menit, pihak korban tetap menginginkan agar AG diadili melalui persidangan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, proses musyawarah diversi itu tak membuahkan hasil karena pihak korban menolak adanya proses penyelesaian di luar jalur hukum.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia dilakukan diversi. Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah dan tetap menginginkan melalui jalur peradilan," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).

BACA : Publik Pasti Senang Diversi Agnes Gracia Ditolak Mentah-mentah Keluarga David, Langsung Didakwa

Selanjutnya, agenda terhadap AG akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara di hari yang sama.

Selain itu, Djuyamto memastikan dalam sidang pokok perkara nanti tidak ada agenda penuntutan.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Hakim yang bersangkutan juga sudah menyampaikan bahwa hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ungkap Djuyamto.

"Di sidang pertama tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan dari penuntut umun," pungkasnya. (fandi/pojoksatu)