POJOKSATU.id, KARAWANG - PLN telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dirancang untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti suap.

Bagi PLN, program ini akan berdampak pada bisnis melaju lebih cepat, lebih efisien, proses bisnis menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan para investor, juga stakeholder perusahaan.

Seluruh jajaran PLN berkomitmen mengimplementasikan dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016. Salah satunya ialah dilakukan oleh PLN Rengasdengklok.

Fikri Hakim, Manager ULP PLN Rengasdengklok menyampaikan bahwa dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mewujudkan PT PLN Persero yang baik. Oleh sebab itu, PT PLN Persero Berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), Board Manual dan Prinsip 4 NO's yaitu :

1. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).
2. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
3. No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
4. No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

"Kami berkomitmen untuk selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara berkelanjutan, SMAP pada setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip GCG, pedoman prilaku dan etika bisnis perusahaan serta menghindari konflik kepentingan," kata Fikri Hakim, Manager ULP PLN Rengasdengklok, Jumat, (31/03/2023).

Kemudian, Ia menyampaikan bahwa tidak memperkenankan insan PLN dan stackholder perusahaan melanggar kode etik perusahaan prinsip 4 NO's yang berkaitan tugasnya di PT PLN Persero.

"Kami mengajak seluruh insan PLN untuk mematuhi dan melaksanakan komitmen dengan Sisten Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan sungguh-sunguh melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen SMAP dan setiap pelanggaran dapat di laporkan melalui wistleblower sistem PLN dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan dan Perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (Yusup/Pojoksatu)