POJOKSATU.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Medan, membacakan nota pembelaannya dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Fandi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman mati.
“Silakan dibaca, tidak harus berdiri. Kalau tidak sanggup berdiri, duduk saja,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik sebelum Fandi memulai pleidoinya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Gus Ipul Dorong Pemutakhiran Data dari Tingkat Desa
Mengaku Tak Tahu Muatan Narkotika
Dalam pembelaannya, Fandi menjelaskan awal mula dirinya bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal MT Sea Dragon.
Ia mengaku mendapatkan pekerjaan melalui agen tenaga kerja perkapalan dan menyerahkan dokumen pelaut untuk bekerja ke luar negeri.
Menurut Fandi, tidak pernah ada informasi bahwa kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang.
Baca Juga: Tembus 12 Ribu Peserta, Program ADEM Berhasil Antarkan Siswa Pelosok ke Sekolah Unggulan Jawa-Bali
“Tidak ada satu pun pernyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang, yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut,” katanya di persidangan.
Perpindahan Barang di Tengah Laut
Fandi mengungkapkan pada 14 Mei 2025, saat kapal berlayar menuju Phuket, Thailand, terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut.
Namun sebagai ABK bagian mesin, ia mengaku tidak memiliki kewenangan mempertanyakan perintah kapten.
Ia menegaskan tidak terlibat dalam penentuan muatan, rute, maupun pelabuhan tujuan. Tugasnya, kata dia, hanya memastikan mesin kapal berfungsi dengan baik.
“Saya bekerja sesuai fungsi saya. Tidak pernah menentukan muatan atau tujuan kapal,” ujarnya.
Kasus penyelundupan sabu 2 ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani di wilayah Batam.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Korban TPPO di Maumere, Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Namun pleidoi Fandi memunculkan pertanyaan, sejauh mana peran ABK dalam jaringan penyelundupan berskala besar tersebut.
Dalam sistem pelayaran, ABK umumnya bekerja berdasarkan struktur komando yang ketat. Perintah kapten menjadi keputusan final di atas kapal.
Fandi pun menyinggung situasi kerja di laut yang penuh risiko.
Baca Juga: Gerakan PPPK Menguat,Dorong DPR Revisi UU ASN
“Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati,” tuturnya dalam kalimat penutup yang terdengar emosional.
Kini majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan tersebut sebelum menjatuhkan putusan. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi atas keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika. ***




