POJOKSATU.id - Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi Agnes Gracia pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David ozora.

Dengan demikian, jaksa tetap menuntut Agnes pacar Mario dihukum 4 tahun penjara yang akan dijalani di LPKA DKI Jakarta, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, saat pledoi Agnes dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada jaksa apakah akan menanggapi secara tertulis atau lisan.

"Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan," ungkap dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2023.

Dengan demikian, Jaksa tetap tegas menuntut mantan calon mantu Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu dengan hukuman penjara 4 tahun.

Atas tanggapan Jaksa itu, lanjut dia, tim kuasa hukum Agnes juga tetap mempertahankan pledoi yang dibacakan.

Masa Penahanan AG Segera Habis, PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Putusan Digelar 10 April

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," sambungnya.

Untuk diketahui, dalam sidang Agnes Gracia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa cuma menuntut pacar Mario Dandy itu dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut Agnes 4 tahun penjara dengan alasan masa depan Agnes.

Masa depan Agnes Gracia itu menjadi salah satu hal yang meringankan.

Muannas Alaidid Beberkan Kesalahan Jaksa Tuntut Agnes 4 Tahun : Sadis dan Brutal

"Hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief, Rabu 5 April 2023.

Namun tuntutan itu dikecam ayah David dan sejumlah pihak lainnya karena sama sekali tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Melalui akun Twitter-nya, Jonathan sampai memajang gambar obat anti masuk angin untuk menyindir Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Alasannya, Agnes Gracia dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pampang Obat Anti Masuk Angin, Jonathan Laporkan Jaksa ke Mahfud MD Agnes cuma Dituntut 4 Tahun Penjara

Namun lantaran Agnes masih anak di bawah umur, maka tuntutan harus setengah dari orang dewasa atau 6 tahun.

Kecamatan Jonathan juga ditujukan pernyataan Kajari Jaksel yang menyebut bahwa hal yang meringankan Agnes adalah masa depannya dan berharap masih bisa memperbaiki diri.

Jonathan menilai, ha itu sama saja dengan menganggap masa depan putranya, David ozora, bukan hal yang penting meski terancam cacat permanen dan kehilangan masa depannya.

Editor: Guruh