POJOKSATU.id, JAKARTA – PKS bersikap tegas terhadap anggota DPR RI dari fraksinya Bukhori Yusuf (BY) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bukhori akan di-PAW dari DPR.
Selain ditangani Bareskrim Polri, kasus KDRT oleh anggota DPR dari PKS pada istrinya ini juga sudah ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan adanya laporan ke MKD terkait kasus KDRT pada istri oleh anggota DPR.
"Iya menurut laporan seperti itu," kata Nazaruddin ketika dimintai konfirmasi, Senin (22/5/2023) malam.
Nazarudin mengatakan MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial BY itu. Untuk selanjutnya meminta klarifikasi dari pelapor.
"Kita harus tau dulu benar nggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener nggak, baru terlapornya nanti," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyebutkan, kasus dugaan KDRT itu sudah dilaporkan ke partai.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Mabruri.
Mabruri menyebutkan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di lingkup internal DPP PKS.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," tegasnya.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, laporan terhadap anggota DPR Bukhori Yusuf dilayangkan oleh kuasa hukum sang istri, Srimiguna.
"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami, karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami , informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota Dewan," kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Srimiguna mengatakan kliennya berinisial M (34) telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut sejak November 2022 ke Polrestabes Bandung.
Namun, hingga April, prosesnya masih di tingkat penyelidikan.
Barulah pada Mei 2023 naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sri mengatakan dugaan kekerasan itu terjadi di 3 tempat yakni Depok, Jakarta, dan Bandung.
"Alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di 3 daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ujar Sri.
Selama berumah tangga dalam kurun waktu 2022, kata Srimiguna, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong.
"(Kemudian) menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," kata dia.
Ia juga mengatakan BY pernah memukul menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas.
"Setelah melakukan KDRT, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban," ucap kuasa hukum korban KDRT dari anggota DPR dari PKS ini. (ikror/pojoksatu)




