POJOKSATU.ID - Kasus pimpinan aliran sesat Tarekat Ana Loloa, Petta Bau (59) kian memanas.

Seperti diketahui, Petta Bau belum lama ini telah ditangkap aparat kepolisian usai melakukan tindak pidana.

Yang mana, dirinya menyebarluaskan aliran sesat Pangissengang (ilmu) Tarekat Ana Loloa di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Tidak Sulit! Operator GTK Jelaskan 3 Rahasia TPG Triwulan I Bisa Cepat Cair, Kuncinya Ada di Sini Lho!

Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu ajaran dalam sekte tersebut tidak lain mengklaim bahwa Rukun Islam ada 11.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media makassar.anataranews.com pada Rabu (2/4/2025).

Dalam artikelnya, Petta Bau dikonfirmasi telah merusak citra agama Islam dengan cara memanipulasi beberapa syariat.

Baca Juga: Dimulai 3 April, Ini Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

“Aliran Tarekat Ana Loloa ini diduga mengajarkan ajaran sesat dengan menambahkan Rukun Islam menjadi 11,” jelas dikutip.

“Padahal Rukun Islam hanya lima sesuai ajaran Nabi Besar Muhammad SAW,” lanjut laporan artikel.

Tidak hanya Rukun Islam, Petta Bau juga mengajarkan kepada para pengikutnya untuk membeli beberapa pusaka.

Baca Juga: Sudah Input Dapodik, Tapi Tugas Tambahan Tak Muncul di Info GTK? Temukan Jawabanya Disini!

Yang mana, pusaka tersebu dijanjikan pimpinan aliran sesat tersebut sebagai kunci masuk ke dalam surga.

“Dan bagi pengikutnya wajib membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga,” jelas dikutip.

Tidak heran, akibat perbuatannya, Petta Bau terpaksa ditangkap aparat kepolisian lantaran terbutki melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Kronologi Kasus Petta Bau, Pimpinan Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa di Maros Sulsel Ditangkap Polisi

Seperti diketahui, aliran sesat tergolong ke dalam tindak pidana yang telah diatur dalam beberapa pasal.

Salah satunya, Undang-Undang (UU) No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. ***