POJOKSATU.ID – Kasus pembunuhan Abaraham Micahel belum lama ini kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, Abraham Michael belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindak pidana.
Yang mana, dirinya tega menganiaya satpam rumahnya bernama Septian (37) di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: BRImo Cetak Rekor! Pengguna Superapps Terbesar di Indonesia Capai 38,61 Juta
Usut punya usut, korban penikaman ini ternyata sedang dalam kondisi sakit saat dibunuh Abraham Michael.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anak Septian yang mengungkap bahwa kondisi kesehatannya tengah memburuk.
“Padahal di hari Kami situ papa saya lagi sakit, beliau ngasih tau mama lagi demam udah beli sanmol,” ucapnya.
“Setelah itu, malamnya dibunuh. Ya Allah mungkin pertanda ya karena badan tidak enak,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari akun Instagram @xexoxe_ee.
Kejadian ini juga turut ditanggapi oleh Kapolsek Bogor Selatan Kompol Maman Firmansyah terkait kasus pembunuhan tersebut.
Firmansyah mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan satpam rumah mewah kawasan Bogor ini tidak lain anak dari majikan korban.
Baca Juga: Gerindra Gelar Perayaan Natal Nasional, Doakan Prabowo-Gibran
“Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan seorang security rumah yang diduga dibunuh oleh A,” ucapnya.
Firmansyah juga menambahkan bahwa kasus ini terkuak usai salah seorang saksi menemukan jasad korban.
Di mana, saksi yang berprofesi sebagai pembantu ini sebelumnya sempat disuruh pulang kampung oleh Abraham sekitar pukul 04.30 WIB.
Namun, saksi berinisial N yang dipanggil pelaku ini tidak sengaja mengetahui keberadaan Septian yang sudah dalam keadaan mengenaskan.
“N sedang tidur A memanggilnya untuk turun kemudian menyuruh siap-siap untuk pulang ke Jawa dan kemas-kemas barang,” ucapnya.
“Sampai di depan pintu korban sudah tergelak di depan pintu pos satpam dan saksi kaget,” lanjutnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.
Hingga kini, kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian guna menjerat Abraham sesuai hukum yang berlaku. ***



