POJOKSATU.ID - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa berlangsung penuh haru.
Sebanyak 3.924 pegawai honorer resmi menerima SK pengangkatan pada Senin (5/1/2026) dalam sebuah seremoni di Lapangan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa.
Bagi ribuan honorer, momen tersebut menjadi puncak penantian panjang setelah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP UNRI 2026 Lengkap Semua Jenjang dan Jurusan, Ini Prediksi Peluang Lolosnya
Sorak bahagia dan rasa lega pun mewarnai prosesi penyerahan SK yang dihadiri jajaran pemerintah daerah.
Namun, di balik suasana euforia itu, terselip kisah menyentuh dari seorang PPPK perempuan bernama Hawatiah (58).
Setelah lebih dari 25 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, ia akhirnya menerima SK yang selama ini dinantikan. Ironisnya, SK tersebut justru menjadi penanda akhir masa pengabdiannya.
Baca Juga: Viral Penumpang Lion Air Mengaku Kehilangan Uang di Bagasi, Isi Dompet Ludes!
Hawatiah, yang bertugas di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa, langsung memasuki masa pensiun karena terbentur aturan batas usia.
Artinya, ia tidak sempat merasakan gaji sebagai PPPK Paruh Waktu meski statusnya telah resmi diangkat.
“Saya bersyukur, tapi sedih juga. Sudah menunggu lebih dari 25 tahun. SK-nya saya terima hari ini, tapi langsung pensiun. Tidak sempat merasakan gaji sebagai PPPK,” ujar Hawatiah, dikutip pojoksatu.id dari instagram @pembasmi.kehaluan.
Baca Juga: 10 Tahun Tenggelam, Nama Martin Carter Kini Nimbul Lagi di Film Check Out Sekarang Pay Later
Sejak tahun 2000, Hawatiah mengabdikan dirinya sebagai penyuluh keluarga berencana.
Ia berkeliling dari rumah ke rumah, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesehatan keluarga, perencanaan kelahiran, dan kesejahteraan ibu serta anak.
Selama puluhan tahun, ia menjalani tugas tersebut dengan penghasilan yang jauh dari kata layak.
Baca Juga: BSU Kemenag Tak Langsung Cair Serentak, Ini Penjelasan Alur Resmi dan Solusi untuk Guru
Meski demikian, keterbatasan ekonomi tak pernah menyurutkan semangatnya untuk tetap melayani masyarakat.
“Saya jalani saja dengan ikhlas. Yang penting bisa bermanfaat,” ungkapnya.
Kisah Hawatiah mencerminkan realitas pahit yang dialami banyak tenaga honorer di berbagai daerah.
Bertahun-tahun bekerja dengan harapan suatu hari mendapatkan pengakuan negara, namun sebagian harus menerima kenyataan pahit karena terbentur regulasi usia.
Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.
Namun, kisah seperti yang dialami Hawatiah menjadi pengingat bahwa masih ada celah kebijakan yang berdampak langsung pada sisi kemanusiaan.
Baca Juga: Viral Kecelakaan Konvoi Pejabat, Mobil Rombongan Gubernur Kaltim Jatuh di Jembatan KM 36
Meski tak sempat menikmati gaji PPPK, Hawatiah mengaku tetap bersyukur karena pengabdiannya akhirnya diakui secara resmi oleh negara.
Baginya, SK tersebut menjadi simbol perjuangan panjang yang akhirnya sampai di garis akhir.***




