POJOKSATU.id - Gonjang-ganjing wacana Pilkada yang menggelegar di ruang publik tampaknya belum menggoyahkan fokus DPR.

Di tengah ramainya perbincangan soal kemungkinan revisi UU Pilkada, Komisi II DPR RI justru menegaskan bahwa agenda tersebut belum masuk dalam jalur pembahasan resmi.

DPR memilih untuk mengutamakan revisi UU Pemilu sebagai prioritas legislasi tahun ini, sekaligus memastikan persiapan menuju Pemilu 2029 berjalan lebih terarah.

Baca Juga: TPG Bulanan Bisa Lebih Cepat atau Justru Tertahan, Semua Tergantung Fase Awal 2026

Keputusan ini muncul di saat wacana perubahan mekanisme Pilkada termasuk isu Pilkada via DPRD terus memicu perdebatan publik.

Namun, Komisi II menegaskan bahwa tidak ada langkah konkret untuk membuka revisi UU Pilkada karena tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas.

Pimpinan Komisi II bahkan menekankan bahwa DPR baru akan bergerak jika ada penugasan resmi dari pimpinan dewan.

Baca Juga: Vonis Putusan Hakim Mengejutkan: iPhone 16 Dirampas, Akun Instagram Laras Faizati Dihapus

Anggota Komisi II DPR, Bahtra Banong, memastikan bahwa hingga saat ini proses legislasi terkait Pilkada masih nihil.

“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan soal Pilkada,” kata Bahtra dikutip pojoksatu.id dari liputan6 15/1/2026.

Bahtra menambahkan bahwa fokus utama DPR saat ini adalah pada penyelenggaraan Pemilu legislatif dan presiden terlebih dahulu.

Baca Juga: TPG Bulanan Bisa Lebih Cepat atau Justru Tertahan, Semua Tergantung Fase Awal 2026

Ia menuturkan bahwa penyelesaian regulasi Pemilu harus dilakukan sebelum membahas Pilkada agar tidak menabrak jadwal tahapan dan memberi kepastian hukum bagi penyelenggara.

“Artinya kita fokus dahulu. Menurut pandangan saya, kita selesaikan dahulu pileg, pilpres, baru kemudian pilkada,” ujarnya dikutip pojoksatu.id dari beritsatu.com 15/1/2026

Sementara itu, sejumlah pihak menilai keputusan DPR bukan tanpa alasan.

Revisi UU Pemilu memuat banyak aspek teknis dan strategis, mulai dari penataan daerah pemilihan hingga penyesuaian sistem pemilu.

Pemerintah melalui sejumlah pejabat hukum juga telah mengingatkan bahwa revisi ini mendesak demi kualitas Pemilu 2029.

Baca Juga: Ribuan Korban Teriak! Skandal Dana Syariah Rp 1,4 T Mengguncang, Ini Temuan Mengejutkan OJK

Dengan demikian, meski isu Pilkada mendominasi ruang diskusi publik, faktanya DPR memilih langkah berbeda.

Komisi II memastikan bahwa arah legislasi saat ini jelas: tuntaskan revisi UU Pemilu, baru kemudian membuka ruang untuk Pilkada.

Publik kini menunggu apakah dinamika politik ke depan akan mengubah prioritas tersebut.***