POJOKSATU.id - Keberadaa pagar laut di sejumlah titik masih belum teratasi sepenugnya, termasuk yang terletak di perairan Tangerang, Banten.

Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang sempat viral di media sosial.

Dengan panjang mencapai 30,16 km, pagar laut tersebut membentang pada 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Pagar misterius ini rupanya tak berizin dan dikhawatirkan merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas nelayan.

Meski tak berizin, pemerintah maupun pihak yang seharusnya bertanggung jawab masih belum melakukan tindakan berarti terhadap keberadaan pagar laut tersebut hingga masyarakat setempat ingin membongkarnya sendiri.

Menanggapi keinginan masyarakat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik inisiatif warga.

Baca Juga: Pussenkav TNI AD Anugerahkan Warga Kehormatan kepada Wali Kota Bandung Terpilih Muhammad Farhan

Ia menegaskan, bahwa yang seharusnya yang bertanggung jawab mencabut pagar bambu yang terbentang sepanjang 30 Km tersebut adalah pihak yang memasang.

Namun karena tak kunjung dicabut, masyarakat mengungkapkan ingin mencabut pagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Tangerang, Banten.

Inisiatif ini diutarakan warga setelah sebelumnya dilakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan spanduk di sejumlah titik pagar laut.

"Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung Nugroho.

Baca Juga: Perusahaan Outsourcing di Rawas Ilir Belum Bayar Gaji Ratusan Karyawan Selama 2 Bulan, Pekerja Lapor Disnaker

Hal itu diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Semakin cepat itu semakin baik,” tegas Pung.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Tangerang, pada Kamis (9/1).

KKP juga meminta pihak yang bertanggung, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.

Pemasangan pagar laut di perairan tersebut melanggar peraturan dan tak beirizin.

Apalagi mengingat letak pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.***