POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa pelaku anak, AG (15), telah selesai digelar.
Persidangan itu digelar untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan pihak AG. Jaksa menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Hal ini disampaikan pengacara David, Dendy Zuhairil Finsa. Denda menyebut jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi tersebut.
"Iya kira-kira gitu. Intinya pada pokoknya begitu, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak, AG," kata Dendy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Dendy menambahkan, dalam pelaksanaan sidang yang tertutup itu tanggapan jaksa dinilai sudah on the track. Artinya, jaksa tetap mempertahankan dakwaannya agar terdakwa AG yang terjerat kasus penganiayaan berat dilanjutkan ke tahap persidangan.
BACA : Hadapi Putusan Sela Usai Sidang Tanggapan Eksepsi, Pihak AG Langsung Siapkan Saksi dan Ahli
"Tadi itu agendanya cuma jawaban dari jaksa atas eksepsi pengacaranya anak AG ya, jadi agendanya nggak terlalu jauh sih kalau kami lihat, sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," kata Dendy.
Dendy menilai, eksepsi AG diresoons dengan sikap keberatan tim jaksa. Sehingga tahapan persidangan kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum acara.
"Eksepsinya ya di lawan, eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati artinya ya sudah on the track, udah pas, udah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya," imbuhnya.
Dendy mengatakan, apabila eksepsi itu ditolak majelis hakim, maka keluarga David akan menjadi saksi dalam persidangan. Adapun putusan sela eksepsi itu akan dibacakan hakim pada Senin (3/4/2023) depan.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta unruk keluarganya ananda David utk jadi saksi nanti," ujarnya. (fandi/pojoksatu)



