POJOKSATU.id - Hanya dengan pidatonya di DPR RI saja, Presiden Prabowo Subianto sukses membuat banyak pihak terluka parah.
Pidato itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Rabu 20 Mei 2026.
Inti pidato Prabowo tersebut tidak lain adalah tentang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Prabowo menekankan Pasal 33 UUD 1945 itu sejatinya blueprint perekonomian nasional dan harus menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Dinilai Cederai Demokrasi dan Supremasi Sipil, Pakar Kritik Pembentukan DPN
"Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," tegas Prabowo.
Prabowo menegaskan, falsafah ekonomi Indonesia tidak dibangun berdasarkan prinsip kapitalisme neoliberal atau sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Menurutnya, seluruh rakyat harus dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi nasional.
"Tidak ada kata-kata asas-asas lain."
Baca Juga: Dana Bencana Rp5,6 Miliar Mandailing Natal 2025, Bupati Saipullah Akui Belum Semuanya Digunakan
"Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin."
"Itu bukan falsafah Pancasila," tegas Prabowo.
Prabowo menyebut, para pendiri bangsa telah merumuskan arah ekonomi nasional dengan sangat jelas melalui Pasal 33 UUD 1945.
Karena itu, berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini dinilai tidak terlepas dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi tersebut.
"Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita," ucap Prabowo.
Dengan menerapkan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten, sambungnya, dapat mencegah berbagai praktik penyimpangan ekonomi.
Seperti under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, hingga pembalakan hutan ilegal yang selama ini merugikan negara.
Lalu siapa pihak yang "terluka parah" karena langkah Presiden Prabowo itu?
Baca Juga: APBN 2027 Dinilai Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi Nasional Perlindungan Rakyat
Hal itu dibahas dalam tulisan Dahlan Iskan dengan judul Dor! Dor! yang dimuat Pojoksatu.id pada 21 Mei 2026.
"Yang heboh pasti para pengusaha sawit dan batu bara. Harga saham dua jenis perusahaan itu langsung terjun bebas," tulis Dahlan Iskan.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pengusaha sawit dan batu bara tidak boleh lagi jualan sendiri-sendiri ke luar negeri.
Semua produk sawit dan batu bara harus dijual ke Danantara yang lalu akan menjualnya kepada pembeli di luar negeri.
Penekanan Prabowo itu bahkan sampai tergambar dalam ucapannya: "Bahasa Indonesia di pasal 33 itu sangat jelas. Tidak perlu ditafsirkan," ujar Presiden.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Madina, Aliansi Mahasiswa Pemuda Gelar Aksi di Pomdam
"Saya rasa peraturan pemerintah itu bersandar pada UUD 1945. Berlandaskan konstitusi negara. Presiden sampai menayangkan bunyi pasal 33 konstitusi kita," sambung Dahlan Iskan.
Dengan berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 itu, menurut Dahlan Iskan, Prabowo tidak hanya menembak kapitalisme.
"Tapi menjatuhkan bom. Ledakannya besar. Guncangannya bisa seperti gempa bumi. Asapnya bisa bikin sesak di mana-mana," tulis Abah, sapaan akrab Dahlan Iskan.
Keputusan Prabowo ini bukan sekedar kebijakan sebagai orang nomor satu di Indonesia.
"Tapi Prabowo hanyalah menjalankan UUD 1945. Ia mengatakan di DPR kemarin," kata Abah.
Dengan langkah ini, maka Danantara akan jadi eksporter terbesar di Indonesia.
"Semua dolar hasil ekspor masuk Danantara. Tidak ada dolar yang ditahan di luar negeri," lanjut tokoh senior dunia media itu.***


.webp)

