POJOKSATU.id - Usulan mengejutkan muncul dari Baleg DPR RI saat pembahasan revisi regulasi layanan haji.

Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar 50 persen petugas haji tahun 2026 diisi personel TNI dan Polri.

Usulan ini langsung menarik perhatian publik, bukan hanya karena angkanya yang besar, tetapi juga alasan yang disampaikan.

Baca Juga: Jabatan Sekda & Kadis Kini Ditentukan Presiden, Revisi UU ASN Ubah Peta Birokrasi

Adanya kecenderungan petugas haji selama ini diisi orang-orang yang dekat dengan pejabat daerah, bahkan disebut berasal dari “tim sukses”.

Dalam rapat Baleg, seperti diberitakan Kumparan, Saleh menyebut bahwa selama bertahun-tahun distribusi petugas haji kerap tidak murni berbasis kompetensi pelayanan.

Ia mengatakan: “Dulu petugas haji itu banyak dari kabupaten kota. Kadang-kadang masuk kategori tertentu, bahkan termasuk tim sukses pejabat daerah.”

Baca Juga: Jabatan Sekda & Kadis Kini Ditentukan Presiden, Revisi UU ASN Ubah Peta Birokrasi

Pernyataan ini memicu diskusi panjang soal transparansi rekrutmen petugas haji.

Saleh juga menyoroti pola lama di mana penempatan petugas sering kali dipengaruhi kepentingan politik dan bukan profesionalitas.

Ia menegaskan bahwa petugas seharusnya bukan mereka yang datang ke Tanah Suci untuk berhaji secara pribadi, melainkan benar-benar melayani jemaah.

Ia menyampaikan secara tegas “Kita ingin mereka (petugas) fokus melayani jemaah, bukan ikut berhaji.” dikutip Fajar.co.id

Baca Juga: Ekonomi Lemot, Warga Kabur Cari Nafkah! Purbaya: Itu Kegagalan Kita!

Usulan agar separuh petugas berasal dari TNI–Polri, menurut Saleh, didasari keyakinan bahwa aparat memiliki disiplin, struktur komando jelas, dan keterlatihan menghadapi situasi darurat.

“Ini soal pelayanan. Kita perlu orang yang siap bekerja penuh, tidak terganggu urusan lain,” lanjutnya.

Namun, usulan ini tidak lahir begitu saja. Wacana memperbanyak aparat dalam struktur petugas haji sebenarnya sudah mencuat sejak tahun sebelumnya.

Antara mencatat, pada awal 2025, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina juga menilai personel TNI–Polri terbukti lebih sigap dalam mendampingi jemaah lansia maupun disabilitas.

Baca Juga: Jabatan Sekda & Kadis Kini Ditentukan Presiden, Revisi UU ASN Ubah Peta Birokrasi

Ia berpendapat kehadiran aparat dapat memperkuat layanan, terutama di titik-titik padat dan rawan.

Di sisi lain, sejumlah pihak meminta agar usulan ini tetap mempertimbangkan aspek profesionalitas dan proses seleksi.

Sementara itu, sejumlah media juga menyoroti kekhawatiran publik terhadap kesempatan warga sipil menjadi petugas haji.

Baca Juga: Demi TPP 13 dan 14 ASN Tetap Cair, Pemprov Kepri Tancap Gas Kejar Pendapatan PAD di 2026

Bahwa langkah mengalokasikan 50 persen kuota untuk aparat dapat mengurangi ruang bagi relawan sipil, jurnalis, pembimbing ibadah, dan tenaga sosial yang selama ini berperan penting dalam pelayanan jemaah.

Meski demikian, sebagian analis menilai gagasan ini bisa menjadi titik awal reformasi besar dalam layanan haji Indonesia.

Selama bertahun-tahun, isu soal “petugas haji ikut berhaji”, kuota berdasarkan kedekatan politik, hingga lemahnya pengawasan terhadap kinerja petugas, terus muncul setiap musim haji.

Baca Juga: Janji yang Digantungkan! Wacana PPPK Jadi PNS Masih Tanpa Kepastian di Akhir 2025, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Dengan menempatkan TNI–Polri dalam porsi besar, DPR berharap ada perbaikan dari sisi kedisiplinan, kecepatan respons, hingga integritas layanan.

Namun, apakah kebijakan ini akan diadopsi pemerintah dan masuk dalam regulasi final, masih menunggu pembahasan lanjutan.

Hingga kini, usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi, tetapi sudah menggugah perdebatan luas.

Publik menanti apakah penyusunan petugas haji ke depan akan semakin profesional dan bersih dari kepentingan politik.

Atau justru menimbulkan tantangan baru di sisi representasi sipil.***