POJOKSATU.id, JAKARTA – Petinggi Partai Golkar Idrus Marham mendukung Pilkada melalui DPRD. Menurut Idrus, pemilihan tidak langsung adalah ideologi dan falsafah negara.
Mantan Mensos yang pernah terjerat kasus korupsi ini menyebut pemilihan tak langsung berpotensi melahirkan kepemimpinan daerah yang lebih stabil dan berbasis kapasitas.
Namun menurutnya, usulan soal kepala daerah melalui DPRD mesti dibicarakan dengan matang.
"Mengembalikan pemilihan tidak langsung bukan soal pragmatisme kekuasaan. Ini adalah soal ideologi negara dan falsafah bangsa bagaimana kedaulatan rakyat dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa," ujar Idrus Marham dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Tanggal SKP PNS dan PPPK Berbeda, Ini Aturan Penyesuaian di E-Kinerja BKN 2025
Idrus menilai pemilihan tak langsung berpotensi melahirkan kepemimpinan daerah yang lebih stabil dan berbasis kapasitas.
Ia berharap nantinya terbentuk sistem pemilihan kepala daerah yang mengedepankan demokrasi Pancasila.
"Pertanyaannya bukan lagi langsung atau tidak langsung. Pertanyaan dasarnya adalah: sistem pemilihan kepala daerah seperti apa yang paling sesuai dengan jati diri bangsa, Ideologi dan demokrasi Pancasila?" katanya.
Kendati demikian, ia menyebut usulan soal kepala daerah melalui DPRD mesti dibicarakan dengan matang.
Menurutnya penentuan sistem Pilkada ke depan mesti sesuai dengan karakter dan ideologi bangsa.
"Pernyataan soal biaya Pilkada yang tinggi itu jangan dipahami secara sempit. Itu hanyalah pintu masuk untuk mengajak kita semua bertanya lebih jauh: sistem pemilihan kepala daerah seperti apa yang paling sesuai dengan karakter, ideologi, falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia?" ujarnya.
Kasus Idrus Marham
Nama Idrus Marham menjadi perbincangan nasional ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018.
Ia diduga menerima suap sebesar USD 1,5 juta dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek pembangkit listrik tersebut.
Pada sidang tahun 2019, ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun yang kemudian diperberat menjadi lima tahun di tingkat banding, meskipun akhirnya mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung.***




