POJOKSATU.id, KARAWANG – Kandang ayam yang berdiri di Dusun Pangkalan Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya diduga tidak memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Lingkungan dari Pemerintah setempat. Namun demikian pemilik usaha peternakan ayam tersebut seolah cuek dan acuh pada aturan yang seharusnya di terapkan.
Terkait dengan hal itu pengusaha peternakan ayam tersebut diduga telah melanggar aturan pemerintah yang sudah ditentukan sebagaimana poin - poin persyaratan yang tertulis di dalam aturan yang ditetapkan. Ada beberapa hal yang harus di terapkan dalam mendirikan kandang ayam yang bertujuan untuk menjaga dua hal yakni usaha itu sendiri dan lingkungan di antaranya ;
1. Izin Usaha
2. Lingkungan Masyarakat
3. Keamanan
4. Lokasi
Dengan adanya dugaan tersebut Kojek selaku Ketua Korja Ormas GMPI Desa Gempolkarya DPC Tirtajaya mengatakan, apabila pengusaha berusaha melanggar aturan atau mengganggu lingkungan maka bisa menimbulkan masalah yang berkaitan dengan hukum, karena masyarakat juga mempunyai hak melakukan kontrol sosial untuk mengidentifikasi apakah perusahaan tersebut memiliki izin usaha dan izin lingkungan ataukah tidak.
"Masalahnya, tidak jarang perilaku oknum pengusaha tersebut suka “ngawur” Oknum ini mendirikan kandang ternak ayam semaunya, seolah tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar," ungkapnya kepada awak media, Minggu (7/5/2023).
Selain itu menurut Bang kojek bahwa ada beberapa syarat utama yang di rangkum apabila akan mendirikan kandang ayam tersebut.
"Adapun syarat tersebut adalah, sebagaimana yang berkaitan dengan lokasi usaha ini merujuk pada UU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009, maka peternak diharuskan memiliki izin usaha," terangnya.
Lebih lanjut Bang Kojek mengatakan bahwa seharusnya pihak terkait dalam hal ini tentunya pihak Pol PP Kecamatan Tirtajaya harus bisa mengambil sikap secara tegas, karena pada dasarnya pihak terkait yang lebih tau dan lebih faham tentang bagaimana ketentuan dan peraturan yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Masa sih tidak tahu, atau memang tidak pernah di tegur terkait dengan perizinan - perizinannya, atau memang tidak pernah di periksa perihal perizinan tersebut, masa sih tidak becus urus tentang itu," tegas Bang kojek.
Dia meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman dan kondusif, pungkasnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)




