POJOKSATU.ID- Seorang kompensasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi meninggal dunia dan belasan lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan.
Peristiwa ini terjadi setelah sejumlah warga binaan mengadakan pesta di dalam lapas, memicu kekhawatiran serius tentang pengawasan dan keamanan di fasilitas tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, M. Ali Syeh Banna, mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Benar, ada satu pasien yang kami terima jam 14.00 WIB diantar oleh mobil operasional Lapas Bukittinggi. Meninggal jam 16.30 setelah dirawat di IGD. Diagnosa awal terjadi intoksikasi atau keracunan alkohol, kata Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi Nugrahadi, Rabu (30/4) malam.
"Diagnosa penyebab kematian dunia diduga hitosikosi alkohol + onckd akut + hiperkalemi atau masalah pada ginjal," katanya.
Korban diketahui bernama Ilham (35 tahun), seorang pengajar asal Aur Tajungk Tengah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi dan berdasarkan yang dihimpun, Ilham sebelumnya dipindahkan dari Lapas Payakumbuh karena kasus narkotika.
Selain itu, dilaporkan bahwa 12 karyawan lainnya menerima perawatan intensif di rumah sakit karena gejala keracunan yang parah.
Kondisi beberapa korban sangat menyedihkan, dengan dua di antaranya membutuhkan ventilator dan dua lainnya dirawat di unit perawatan intensif (ICU).
Delapan lainnya masih dalam observasi untuk memantau perkembangan kondisi mereka.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa miras oplosan yang dikonsumsi oleh para pengemudi mengandung campuran yang sangat berbahaya.
Baca Juga: 15 UMKM Fesyen Jawa Barat Siap Ekspor, BI Targetkan Produk Lokal Tembus Pasar Global
Minuman tersebut diduga dibuat dari sisa alkohol 70 persen yang digunakan dalam pembuatan parfum, yang kemudian dicampur dengan minuman sachet, air, dan es.
Kombinasi mematikan ini diyakini sebagai penyebab utama keracunan massal yang terjadi di dalam lapas.
Pihak yang berwenang masih menyelidiki bagaimana bahan-bahan berbahaya tersebut dapat masuk ke dalam lapas dan mengapa pesta miras tersebut tidak terdeteksi sebelumnya.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang protokol keamanan dan pengawasan yang ada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Jumlah total warga binaan yang terkena dampak keracunan miras oplosan ini mencapai 22 orang.
Kalapas Bukittinggi, Herdianto hanya mengizinkan puluhan WBP dilarikan ke rumah sakit. Ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp33.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbarunya!
"Benar ada warga binaan dirawat di rumah sakit. Namun untuk detail data selanjutnya. Saya minta rekan wartawan bersabar menunggu keterangan resmi bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar yang menuju ke Bukittinggi," kata Herdianto.
Pihak lapas dan kepolisian setempat terus berkoordinasi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Mereka berusaha mengungkap sumber minuman keras ilegal tersebut dan mengidentifikasi semua individu yang terlibat dalam kejadian ini.***

.webp)

