POJOKSATU.ID - Rencana pemerintah pusat untuk mengubah kebijakan kemitraan sawit dengan menaikkan kewajiban plasma dari 20 persen menjadi 80 persen.
Kembali memicu tanda tanya besar mengenai arah kebijakan agraria Indonesia.
Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta peningkatan porsi plasma.
Secara drastis justru memperlihatkan betapa tidak matangnya perencanaan dalam sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi di banyak daerah.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan di Sekolah Didominasi Siswa, Wamendikdasmen Sorot Peran Komite Sekolah
Keterangan Nusron ini disampaikan di depan pejabat daerah saat rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis 11 Desember 2025.
Kewajiban plasma yang selama bertahun-tahun ditetapkan sebesar 20 persen saja sudah menimbulkan sengketa panjang antara perusahaan dan masyarakat.
Kini pemerintah justru ingin melonjakkan kewajiban itu hingga empat kali lipat tanpa memberikan kejelasan regulasi, perhitungan dampak, atau kesiapan implementasi.
Langkah ini justru menunjukkan kecenderungan pemerintah mengambil keputusan instan tanpa memperhitungkan konsekuensi sosial, ekonomi, maupun hukum di lapangan.
Baca Juga: Gerakan Teman Sebaya RukunSamaTeman Resmi Diluncurkan, Ajak Murid Jadi Agen Perubahan di Sekolah
Nusron berdalih bahwa pemerintah ingin memastikan rakyat mendapat porsi lebih besar dari hasil perkebunan sawit, dan menyatakan bahwa “inti harus lebih kecil daripada plasma”.
Namun, tidak ada penjelasan bagaimana pemerintah akan menyelesaikan masalah paling mendasar.
Seperti sengketa lahan, tumpang tindih izin, dan tidak adanya peta perkebunan yang jelas.
Bahkan ketika ditanya lebih jauh, Nusron justru menyebut bahwa kebijakan tersebut “baru sekadar omongan internal”.
Pernyataan yang kontradiktif ini justru membuka ruang spekulasi bahwa pemerintah belum memiliki konsep matang.
Namun sudah mengumbar pernyataan yang berpotensi mengguncang stabilitas industri.
Di saat perusahaan diminta menjalankan kewajiban luar biasa besar, pemerintah juga menuntut.
Agar bupati melaporkan perusahaan pemegang HGU yang tidak memiliki plasma atau hanya menjadikan koperasi karyawan sebagai kedok.
Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2026, Cek Syarat Eligible, Kuota Sekolah, dan Jadwal Lengkap
Ancaman pencabutan HGU dan proses hukum dijanjikan Nusron, tetapi langkah ekstrem ini semakin menunjukkan pendekatan pemerintah yang cenderung represif daripada solutif.
Padahal, akar masalah selama ini justru terletak pada lemahnya pengawasan aparat di pusat dan daerah, bukan semata pada badan usaha.
Kebijakan plasma 80 persen juga dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial baru.
Banyak desa di kawasan sawit masih memperdebatkan batas wilayah, status lahan, hingga pemilik tanah.
Memaksa perusahaan menyerahkan 80 persen lahan kepada masyarakat tanpa verifikasi matang justru mengundang perebutan hak, calo lahan, hingga potensi kriminalitas.
Industri sawit yang selama ini memberikan kontribusi besar bagi ekspor dan pendapatan daerah bisa terguncang jika kebijakan ini dipaksakan tanpa peta jalan.
Di tengah serangkaian bencana ekologis dan banjir bandang yang diduga berkaitan dengan kerusakan hulu DAS akibat kebun sawit dan pembukaan lahan.
Pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola, bukan melempar kebijakan yang justru meningkatkan ketidakpastian.
Alih-alih menenangkan, pernyataan Nusron justru memancing keresahan pelaku usaha.
Sekaligus menunjukkan bagaimana pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan besar tanpa kajian mendalam.
Krisis kejelasan aturan ini hanya memperlihatkan bahwa pemerintah belum siap mengelola sektor sawit secara profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Rusia 2025, Peluang Prestisius untuk Kuliah Gratis di Negeri Beruang Merah
Di saat rakyat menunggu solusi konkret atas kerusakan lingkungan dan konflik agraria.
Yang muncul justru kebijakan kontroversial yang berpotensi menambah kekacauan.***




