POJOKSATU.ID - Pemerintah sedang mencanangkan skema perubahan dalam Akan penyaluran LPG 3 kg.
Sebelumnya, gas 3 kg ini disalurkan melalui pengecer, namun selanjutnya akan langsung ke pangkalan resmi.
Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat memastikan harga gas sesuai dengan yang diberlakukan sehingga masyarakat dapat menikmatinya secara merata.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg.
Baca Juga: Poligami ASN Jakarta Bakal Seumur Jagung, Pramono Tegaskan Tolak ASN Beristri Dua
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Ditambahkan Yuliot, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan. Sehingga penyaluran gas melon akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.
Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.
Baca Juga: Gunungkidul Dilanda Gempa Bumi 5,1 Magnitudo, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.
Pengecer Dihapuskan
Adapun tujuan pemerintah menghapus pengecer adalah untuk memutus mata rantai distribusi yang selama ini mengakibatkan harga gas melon tidak merata.
Dengan adanya perubahan ini, harga LPG 3 Kg di seluruh Indonesia akan lebih seragam dan tidak ada lagi harga yang jauh melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
"Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari,” kata Yuliot menambahkan.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Begal Bersenjata Tajam, 2 Dari 3 Pelaku Masih Remaja
Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
"Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan," ujarnya.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), Yuliot menyarankan untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS," paparnya.
Harga LPG 3 Kg
Beredar isu jika gas LPG 3 kg mengalami kenaikan. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kg.
"Saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kg. Kami pastikan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda,” jelasnya.
Jika masyarakat membeli gas elpiji 3 kg dengan harga lebih mahal, kemungkinan besar itu dilakukan di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer.
Untuk itu, Heppy mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi.
"Kami mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," ujarnya.
Untuk mengetahui mana yang merupakan pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dengan papan nama atau spanduk yang menunjukkan statusnya sebagai pangkalan resmi, serta mencantumkan harga jual yang sesuai dengan HET.
Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin mutu dan kualitas LPG yang terjaga. Masyarakat pun bisa menimbang tabung untuk memastikan beratnya sesuai dengan ketentuan. ***




