POJOKSATU.id, MEDAN—Kadis PUPR Sumut Topan Ginting menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan untuk terdakwa Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun.

Topan Ginting lalu membela dirinya dan mengaku marah kepada Kirun karena memberi uang kepadanya Rp 50 juta saat bertemu bertiga dengan mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi di di Grand City Hall Aston.

Sidang korupsi pembangunan jalan di Sumut di dua lokasi Labuhanbatu Selatan-Sipiongot Paluta dan peningkatan Jalan Sipiongot-Hutaimbaru Paluta, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).

Di depan hakim ketua Khamozaro Waruwu, Topan mengakui bahwa memang benar terjadi pertemuan di Grand City Hall Aston.

Baca Juga: 3 Kali Jumpai Kirun dan Topan Ginting di Luar Pekerjaan, AKBP Yasir Malu di Sidang, Ayahnya Ulama

Namun sebenarnya yang meminta pertemuan tersebut adalah AKBP Yasir Ahmadi, teman Topan yang sewaktu menjabat sebagai camat di Kota Medan, Yasir Ahmadi adalah kapolsek di area kerja yang sama.

Pada pertemuan di Grand City Hall Aston tersebut, menurut Topan adalah membicarakan izin galian C dari terdakwa Kirun yang belum kunjung keluar. Kemudian Topan mengatakan akan mengeceknya.

Pada pertemuan tersebut, kata Topan, terdakwa Kirun sempat mengeluarkan uang Rp 50 juta yang membuat Topan marah dan pergi meninggalkan terdakwa Kirun.

Topan juga mengatakan bahwa benar angka anggaran sudah ditetapkan, walaupun belum selesai dokumen perencanaannya. Namun semua itu adalah berdasarkan perhitungan Kasubag atas nama Deni.

Baca Juga: Buku Catatan Topan Ginting, Kirun dan Rayhan akan Membuka Tabir Gelap Dugaan Korupsi di Sumut

Topan juga membela diri, bahwa bukan dia yang memerintahkan pemenangan Kirun sebagaimana dijelaskan saksi Rasuli Efendi Siregar Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta.

“Saya memberikan perintah mengumumkan pengadaan di e-katog, tidak pernah memerintahkan memenangkan PT DNG milik terdakwa,” kata Topan saat memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar lebih dulu diperiksa majelis hakim untuk terdakwa Kirun alias M Akhirun Efendi.

"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang 'mainkan'. Maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli Efendi di persidangan.

Menurutnya, instruksi itu diberikan pada Rabu 25 Juni 2025, sehari sebelum tender diunggah ke e-katalog.

Setelah menerima perintah, Rasuli langsung mengerahkan dua stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen perusahaan milik Kirun.

Hanya berselang sehari, pada 26 Juni 2025 malam, pengumuman pemenang tender pun resmi dimuat di e-katalog, dengan PT Dalihan Natolu Group (DNG) milik Kirun keluar sebagai pemenang.

Saksi Rasuli juga membenarkan dalam perkara ini telah terjadi pengaturan pemenangan dua proyek di Dinas PUPR Sumut yaitu peningkatan jalan Labuhanbatu Selatan-Sipiongot dan peningkatan Jalan Sipiongot-Hutaimbaru Paluta.***