POJOKSATU.id, JAKARTA – Harga Pertamax dinaikkan Pemerintahan Prabowo Subianto hingga 32 persen atau dari Rp12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter sejak Rabu (10/6) pukul 00.00 WIB.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kenaikan harga Pertamax ini tidak akan berdampak pada harga-harga barang.
Terkait besaran kenaikan yang mencapai 32 persen, Menkeu Purbaya menyarankan menanyakan ini ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Bahlil Berpeluang Maju di Pilpres 2029, Pengamat: Segala Sesuatu di Politik itu Memungkinkan
"Harusnya relatif minim karena kan Pertamax nggak dipakai buat angkutan barang," kata Purbaya saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Purbaya terlihat tergesa-gesa sehingga tidak bisa melakukan wawancarai dengan baik dengan wartawan. Bahkan Purbaya menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan.
Purbaya lalu meminta wartawan menanyakan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika ditanya kenapa harga BBM dinaikkan lebih 30 persen atau tepatnya 32 persen.
"Itu nanya ke Pak Bahlil mesti ada metode lagi. Nozzle control kalau nggak salah, nanya Pak Bahll yang ngerti," kata dia.
Baca Juga: Mendikti Saintek Brian Yuliarto Angkat Suara, 4 WNI Pelaku Riset Palsu Ternyata Lulusan UNY
Dampak kenaikan Pertamax menurut Bahlil harusnya minim karena tidak ada kaitan dengan angkutan umum.
"Harusnya limited karena kan bukan buat angkutan umum kan, angkutan barang nggak pakai Pertamax," kata Purbaya menjawab dampak inflasi dari kenaikan Pertamax ini.
Diketahui, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green.
Mulai Rabu 10 Juni pukul 00.00 WIB, harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter, dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik menjadi Rp 17.000 per liter dari sebelumnya Rp12.900 per liter.
Lalu Pertamax Turbo (Ron 98) mengalami harga tetap atau tidak naik sama sekali yaitu Rp 20.750 per liter.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Roberth dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).***




